DAFTAR ISI
1. PPK Membuat Pesanan & Surat Pesanan
A. Konfirmasi Skema Pembayaran
B. Mereview dan Membuat Pesanan
B. Menambahkan Ketentuan Tambahan pada Surat Pesanan Digital
C. Menandatangani Surat Pesanan
2. PPK Non-K/L/PD Membuat & Mengelola Pesananan
A. Mereview dan Membuat Pesanan
B. Menambahkan Ketentuan Tambahan pada Surat Pesanan Digital
C. Menandatangani Surat Pesanan
3. PPK Memonitor Pesanan yang Sedang Diproses dan Dikirimkan
A. Status yang dilalui PPK setelah tanda tangan Surat Pesanan
B. Cara Melihat Surat Pesanan Digital
C. Cara Melihat Status Pesanan
4. PPK Melakukan Adendum Pesanan
A. Mengajukan Adendum Surat Pesanan
B. Adendum Diterima dan Ditolak Penyedia
C. Menanggapi Pengajuan Adendum Penyedia
6. PPK Melakukan Konfirmasi Penerimaan Pesanan
B. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
C. Berita Acara Serah Terima (BAST)
D. Ketidaksesuaian Saat Pemeriksaan Pesanan
7. Preview Surat Pesanan Pada Transaksi Skema Free Trade Zone (FTZ)
Panduan PPK - Membuat & Mengelola Pesanan
1. PPK Membuat Pesanan & Surat Pesanan
A. Konfirmasi Skema Pembayaran
Pada transaksi pesanan produk jasa dengan skema pembayaran bertahap di Halaman menu Persetujuan PPK, PPK wajib untuk mengisi detail skema pembayaran dengan melalui tombol “Konfirmasi Skema Pembayaran” sebagai syarat sebelum membuat pesanan.
Gambar Tampilan Konfirmasi Skema Pembayaran
-
Setelah PPK klik “Konfirmasi Skema Pembayaran”, sistem akan mengarahkan PPK untuk menginputkan informasi nominal harga dan tanggal penyelesaian pekerjaan dengan benar pada setiap termin yang diajukan.
PPK diperkenankan menginputkan nilai desimal apabila batas harga maksimal atau harga satuan produk yang tercantum dalam sistem juga menggunakan format desimal
Gambar Tampilan Informasi Nominal Harga dan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan
3. Setelah klik Simpan maka sistem akan menampilkan popup konfirmasi berikut:
Gambar pop-up konfirmasi skema pembayaran setiap termin
4. Setelah melakukan konfirmasi dengan klik “ Simpan Termin” maka PPK akan kembali diarahkan ke halaman daftar termin yang sudah disimpan. PPK tetap dapat melakukan penambahan termin atau pengurangan termin sampai dengan jumlah nominal termin yang diset sudah sama dengan total nilai transaksi tersebut.
Gambar Tampilan Atur Skema Pembayaran
Penting untuk diperhatikan bahwa tombol 'Simpan' pada daftar termin hanya akan aktif setelah akumulasi nilai seluruh termin sama dengan total nilai transaksi.
- Jika total nilai termin sudah sama dengan total nilai transaksi maka tombol tambah termin tidak bisa diubah
Gambar Ringkasan Tampilan Atur Skema Pembayaran
Jika total nilai termin sudah sama dengan total nilai transaksi dan PPK sudah klik Simpan, sistem secara otomatis akan menampilkan pop-up Konfirmasi Penyimpanan Skema Pembayaran. Jika sudah dipastikan semua rincian skema pembayaran sesuai dengan rencana awal dan dokumen SSUK/SSKK silakan untuk klik Ya, Yakin untuk dapat membuat Dokumen Surat Pesanan.
Gambar pop-up konfirmasi skema pembayaran keseluruhan
-
Jumlah termin yang sudah disepakati sebelumnya akan berubah mengikuti final termin yang diatur oleh PPK.
Gambar Tampilan Skema Pembayaran pada Ringkasan Pesanan PPK
Pada proses penyimpanan termin terdapat pembulatan nilai termin ke nilai 1 rupiah terdekat. Dengan ketentuan: jika nilai desimal <0.5, maka akan dibulatkan ke bawah dan jika nilai desimal >=0.5, maka akan dibulatkan ke atas.
-
Proses di atas dapat diakses juga oleh proses minikom, setelah proses penentuan pemenang maka PPK akan masuk ke halaman persetujuan PPK untuk memfinalisasikan skema pembayaran
Ketika transaksi dengan kuantitas (qty) desimal berpotensi menyebabkan selisih nilai antara total skema pembayaran dan nilai checkout awal. Hal ini terjadi karena:
Pada proses Checkout melakukan rounding pada akhir transaksi
Skema pembayaran melakukan rounding di tiap termin
Sehingga, untuk mengatasinya sistem akan melakukan penyesuaian nilai pada termin terakhir agar total akhir skema pembayaran tetap konsisten dengan nilai transaksi awal.
B. Mereview dan Membuat Pesanan
Jika PPK yang melakukan transaksi pesanan, silakan pilih opsi “Lanjut Proses Pesanan” pada halaman Detail Negosiasi Pesanan. Selanjutnya, PPK dapat melakukan review pesanan yang diajukan oleh PP melalui menu Daftar Persetujuan PPK.
Setelah status negosiasi pesanan selesai, silakan pilih opsi “Lanjut Proses Pesanan” pada halaman Detail Negosiasi Pesanan. Lalu, silakan pilih “Ya, Lanjutkan” untuk konfirmasi proses transaksi pesanan ke daftar persetujuan PPK dan sistem akan secara otomatis melakukan penyesuaian harga mengikuti ketentuan pembulatan dan pajak. Sehingga total harga akan berubah.
Gambar Halaman Detail Pesanan Negosiasi Selesai
Gambar Konfirmasi Proses Pesanan
- Lalu, pesanan akan masuk ke dalam menu Persetujuan PPK.
- Untuk Pesanan yang akan direview, silakan pilih opsi “Lihat Detail” untuk melihat rincian detail pesanan yang telah dibuat oleh PPK/PP.
Gambar Halaman Daftar Persetujuan PPK
- Tombol “Lihat Detail” akan membawa PPK menuju ke Halaman Detail Persetujuan PPK dimana PPK dapat melakukan review secara detail pesanan yang diajukan oleh PP, misalnya kesesuaian produk, jumlah, harga, RUP, dan informasi pengiriman.
Gambar Detail Persetujuan PPK
-
Apabila dalam tahap Persetujuan PPK terdapat minimal satu produk yang status kurasinya “Ditolak”, maka ketika PPK memilih opsi “Buat Pesanan” terdapat pop up informasi produk yang Ditolak Kurasi dan opsi “Batalkan Pesanan”.
Gambar pop up Informasi Produk yang Tidak Lulus Kurasi
Jika detail pesanan sudah sesuai, maka PPK dapat melanjutkan proses pesanan dengan klik tombol “Buat Pesanan”. Ketika di-klik, akan muncul pop-up untuk unggah dokumen SSUK dan SSKK, serta dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, bahwa PPK wajib mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan apabila nilai transaksi kontrak Pengadaaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). PPK memiliki batas waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan, terhitung sejak tanggal kesepakatan pesanan. Apabila dokumen Jaminan Pelaksanaan belum tersedia setelah batas waktu 14 hari sejak Negosiasi. Maka, PPK dapat melampirkan dokumen Jaminan Pelaksanaan setelah Surat Pesanan ditandatangani oleh PPK sebelum Surat Pesanan ditandatangani oleh Penyedia. Jika ingin mempelajari lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan Jaminan Pelaksanaan silakan klik “cek disini”. Selanjutnya, klik “Unggah Dokumen” untuk memilih dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, silakan pilih opsi “Lanjut Buat Pesanan”.
Gambar Opsi Pilih “Buat Pesanan”
Gambar Pop-up untuk Unggah Dokumen pada Transaksi <=200jt
Gambar Pop-up untuk Unggah Dokumen pada Transaksi >200jt
Gambar Berhasil Unggah Dokumen SSUK dan SSKK
Gambar Berhasil Unggah Dokumen SSUK dan SSKK serta Jaminan Pelaksanaan
7. Lalu, PPK akan diarahkan ke halaman preview surat pesanan.
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Satu Lokasi
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Satu Lokasi bagian Pembayaran dan Pengiriman
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Banyak Lokasi
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Banyak Lokasi bagian Pembayaran dan Pengiriman
B. Menambahkan Ketentuan Tambahan pada Surat Pesanan Digital
- Sebelum menandatangani Surat Pesanan secara elektronik, PPK dapat menambahkan keterangan tambahan pada Surat Pesanan dengan menggunakan tombol “Tambah Ketentuan” yang terdapat pada preview draft Surat Pesanan.
Gambar Penambahan ketentuan Surat Pesanan
Ketika tombol “Tambah Ketentuan” di-klik maka akan muncul pop-up untuk menambahkan keterangan tambahan, seperti gambar berikut ini. PPK dapat menambahkan baris dengan klik “Tambah Baris” dan untuk menyimpan keterangan tambahan, PPK dapat klik tombol “Simpan Ketentuan”. Namun jika PPK tidak ingin menambahkan keterangan, maka PPK dapat melakukan klik tombol “Batal”.
Gambar pop-up ketentuan tambahan
- Setelah ketentuan berhasil disimpan, laman Surat Pesanan akan menampilkan ketentuan tambahan di bawah ringkasan pembelian, seperti pada gambar berikut.
Gambar Tampilan Ketentuan Tambahan pada Surat Pesanan
C. Menandatangani Surat Pesanan
Pada Katalog Elektronik versi 6, Surat Pesanan yang digunakan adalah Surat Pesanan Digital yang telah disusun secara otomatis oleh sistem sesuai dengan data pesanan dalam Katalog Elektronik versi 6. Adapun dengan adanya Surat Pesanan Digital, maka tanda tangan yang diperlukan adalah Tanda Tangan Elektronik, baik dari PPK maupun dari Penyedia. Katalog Elektronik versi 6 telah bekerjasama dengan Privy, sehingga setiap PPK diwajibkan memiliki akun Privy aktif untuk dapat menandatangani Surat Pesanan Digital. Jika PPK belum mempunyai akun BSrE, maka PPK dapat menghubungi verifikator BSrE pada masing-masing Instansi untuk registrasi dan aktivasi akun BSrE. Mekanisme aktivasi akun Sertifikat Elektronik dapat dilihat pada video yang terdapat pada tautan berikut.
Pada transaksi pesanan produk jasa termi, setelah data disimpan ditahap konfirmasi Skema Pembayaran maka sistem akan memperbarui halaman detail pesanan dengan menampilkan informasi termin menggantikan skema pembayaran yang diinput berupa free text saat di Halaman Checkout.
Informasi detail termin yang sudah diinputkan oleh PPK akan muncul pada dokumen Surat Pesanan
- Jika draf Surat Pesanan sudah sesuai, PPK dapat menandatangani Surat Pesanan secara digital dengan klik tombol “Tanda Tangan Digital”.
Gambar Tanda Tangan Surat Pesanan
- Pop-up untuk konfirmasi tanda tangan digital akan muncul dan silakan pilih “Ya, Setuju”.
Gambar pop-up Konfirmasi Tanda Tangan Digital
- Selanjutnya PPK harus memasukkan passphrase pada pop-up verifikasi akun BSRE untuk dapat membubuhkan tanda tangan digital.
Gambar Verifikasi Akun BSRE
- Jika passphrase yang dimasukkan oleh PPK benar, maka tanda tangan digital akan dibubuhkan pada Surat Pesanan dan muncul notifikasi berupa “Pesanan berhasil diajukan ke penyedia”. PPK dapat klik tombol Lihat Detail Pesanan untuk kembali ke halaman Detail Pesanan.
Gambar Tanda tangan berhasil dimasukkan dalam Surat Pesanan
Surat Pesanan yang sudah ditandatangani oleh PPK kemudian dikirimkan kepada Penyedia untuk ditandatangani oleh Penyedia. Kemudian, status pesanan berubah menjadi “Menunggu Konfirmasi Penyedia”. Surat Pesanan dapat diakses melalui Halaman Detail Pesanan dengan scroll ke bawah ke bagian Dokumen.
Kemudian, PPK harus menunggu respon dari penyedia. Terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang dapat terjadi;
I. Penyedia menyetujui pesanan dengan membubuhkan Tanda Tangan Elektronik Penyedia pada Surat Pesanan secara elektronik sekaligus membubuhkan materai digital, dan status pesanan berubah menjadi “Diproses Penyedia”
II. Penyedia menolak pesanan dengan memberikan alasan penolakan. Jika penyedia menolak pesanan, maka status pesanan berubah menjadi “Dibatalkan”.
III. Penyedia tidak merespon pesanan. Jika penyedia tidak memberikan respon lebih dari 3 hari kerja, maka pesanan menjadi “Batal Otomatis”
D. Unggah Dokumen Jaminan Pelaksanaan setelah Surat Pesanan
Setelah tanda tangan Surat Pesanan PPK dapat melakukan unggah dokumen Jaminan Pelaksanaan. PPK dapat segera mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan, apabila Surat Pesanan sudah selesai ditandatangani. Selain dapat mengunggah dokumen jaminan pelaksanaan awal, terdapat fleksibilitas untuk PPK melakukan pembaruan atas dokumen Jaminan Pelaksanaan yang sudah diunggah sebelumnya. Hal ini dikarenakan prasyarat atas jaminan pelaksanaan harus dipertahankan sampai serah terima barang atau pekerjaan. Pembaruan dokumen jaminan pelaksanaan dilakukan apabila kemungkinan terjadi keterlambatan pekerjaan atau serah terima, sehingga perlu untuk dilakukan pembaruan atau update dokumen Jaminan Pelaksanaan. Untuk melakukan unggah dokumen Jaminan Pelaksanaan, PPK dapat masuk ke Detail Pesanan. Selanjutnya, PPK dapat masuk ke Detail Pesanan dengan kemudian klik Unggah Dokumen. Ketika di-klik, akan muncul pop-up untuk unggah dokumen dan memilih jenis dokumen yang akan diunggah klik pilih “Jaminan Pelaksanaan”. PPK wajib mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan apabila nilai transaksi kontrak Pengadaaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tombol "Unggah Dokumen" akan tetap aktif sampai pembayaran oleh PPK selesai.
Gambar. Opsi Pilih “Unggah Dokumen”
Gambar. Berhasil unggah Dokumen Jaminan Pelaksanaan
Setelah berhasil mengunggah dokumen, klik "Simpan" untuk menyelesaikan tahapan ini. Setelah berhasil mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan di dalam sistem, PPK masih bisa menambahkan atau menyesuaikan kembali dokumen Jaminan Pelaksanaan yang sudah diupload. Untuk unggah kembali dokumen Jaminan Pelaksanaan, PPK dapat masuk ke Detail Pesanan kemudian klik Upload Dokumen. Ketika di-klik, akan muncul pop-up untuk unggah dokumen dan memilih jenis dokumen yang akan diunggah klik pilih “Jaminan Pelaksanaan”. Setelah berhasil mengunggah dokumen kedua, klik "Simpan" maka kedua dokumen akan disimpan di dalam sistem. Hal tersebut berfungsi untuk membantu PPK melacak perubahan yang terjadi di Jaminan Pelaksanaan.
Setelah kedua dokumen tersimpan dalam sistem, maka sistem akan secara otomatis menyesuaikan judul dokumen Jaminan Pelaksanaan dengan detail waktu dan tanggal unggah. Sebagai contoh, berikut ini adalah format judul dokumen yang secara otomatis telah disesuaikan oleh sistem:
Gambar Contoh Format Judul Dokumen Surat Jaminan Pelaksanaan
E. Membatalkan Surat Pesanan
Surat Pesanan masih bisa dibatalkan oleh PPK selama Surat Pesanan belum ditandatangani oleh Penyedia. Untuk membatalkan Surat Pesanan, PPK dapat masuk ke Detail Pesanan dengan status pesanan “Menunggu Konfirmasi Penyedia” kemudian klik Batalkan Pesanan.
Gambar Opsi batalkan Surat Pesanan
- Jika Surat Pesanan sudah ditandatangani oleh Penyedia, maka PPK sudah tidak dapat melakukan pembatalan pesanan. Tombol Batalkan Pesanan juga akan hilang dari halaman Detail Pesanan.
Gambar Tombol Batalkan Pesanan tidak ada
2. PPK Non-K/L/PD Membuat & Mengelola Pesanan
A. Mereview dan Membuat Pesanan
Jika PPK Non-K/L/PD yang melakukan transaksi pesanan, silakan pilih opsi “Lanjut Proses Pesanan” pada halaman Detail Negosiasi Pesanan. Selanjutnya, PPK Non-K/L/PD dapat melakukan review pesanan yang diajukan oleh PP Non-K/L/PD melalui menu Daftar Persetujuan PPK.
-
Setelah status negosiasi pesanan selesai, silakan pilih opsi “Lanjut Proses Pesanan” pada halaman Detail Negosiasi Pesanan. Lalu, silakan pilih “Ya, Lanjutkan” untuk konfirmasi proses transaksi pesanan ke daftar persetujuan PPK.
Gambar Halaman Detail Pesanan Negosiasi Selesai
Gambar Konfirmasi Proses Pesanan
Lalu, pesanan akan masuk ke dalam menu Persetujuan PPK.
Untuk Pesanan yang akan direview, silakan pilih opsi “Lihat Detail” untuk melihat rincian detail pesanan yang telah dibuat oleh PP Non-K/L/PD.
Gambar Halaman Daftar Persetujuan PPK
Tombol “Lihat Detail” akan membawa PPK Non-K/L/PD menuju ke Halaman Detail Persetujuan PPK dimana PPK Non-K/L/PD dapat melakukan review secara detail pesanan yang diajukan oleh PP, misalnya kesesuaian produk, jumlah, harga, RUP, dan informasi pengiriman.
Gambar Halaman Detail Persetujuan PPK
Jika detail pesanan sudah sesuai, maka PPK Non-K/L/PD dapat melanjutkan proses pesanan dengan klik tombol “Buat Pesanan”. Ketika di-klik, akan muncul pop-up untuk unggah dokumen SSUK dan SSKK, serta dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, bahwa PPK wajib mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan apabila nilai transaksi kontrak Pengadaaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). PPK memiliki batas waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan, terhitung sejak tanggal kesepakatan pesanan. Apabila dokumen Jaminan Pelaksanaan belum tersedia setelah batas waktu 14 hari sejak Negosiasi. Maka, PPK dapat melampirkan dokumen Jaminan Pelaksanaan setelah Surat Pesanan ditandatangani oleh PPK sebelum Surat Pesanan ditandatangani oleh Penyedia. Jika ingin mempelajari lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan Jaminan Pelaksanaan silakan klik “cek disini”. Selanjutnya, klik “Unggah Dokumen” untuk memilih dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, silakan pilih opsi “Lanjut Buat Pesanan”.
Gambar Opsi Pilih “Buat Pesanan”
Gambar Pop-up untuk Unggah Dokumen pada Transaksi <=200jt
Gambar Pop-up untuk Unggah Dokumen pada Transaksi >200jt
Gambar Berhasil Unggah Dokumen SSUK dan SSKK
Gambar Berhasil Unggah Dokumen SSUK dan SSKK serta Jaminan Pelaksanaan
- Lalu, PPK akan diarahkan ke halaman preview surat pesanan.
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Satu Lokasi
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Satu Lokasi bagian Pembayaran dan Pengiriman
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Banyak Lokasi
Gambar Preview Draf Surat Pesanan Pesanan Langsung ke Banyak Lokasi bagian Pembayaran dan Pengiriman
B. Menambahkan Ketentuan Tambahan pada Surat Pesanan Digital
- Sebelum menandatangani Surat Pesanan secara elektronik, PPK Non-K/L/PD dapat menambahkan keterangan tambahan pada Surat Pesanan dengan menggunakan tombol “Tambah Ketentuan” yang terdapat pada preview draft Surat Pesanan.
- Ketika tombol “Tambah Ketentuan” di-klik maka akan muncul pop-up untuk menambahkan keterangan tambahan, seperti gambar berikut ini. PPK Non-K/L/PD dapat menambahkan baris dengan klik “Tambah Baris” dan untuk menyimpan keterangan tambahan, PPK Non-K/L/PD dapat klik tombol “Simpan Ketentuan”. Namun jika PPK Non-K/L/PD tidak ingin menambahkan keterangan, maka PPK Non-K/L/PD dapat melakukan klik tombol “Batal”.
- Setelah ketentuan berhasil disimpan, laman Surat Pesanan akan menampilkan ketentuan tambahan di bawah ringkasan pembelian, seperti pada gambar berikut.
C. Menandatangani Surat Pesanan
Pada Katalog Elektronik versi 6, Surat Pesanan yang digunakan adalah Surat Pesanan Digital yang telah disusun secara otomatis oleh sistem sesuai dengan data pesanan dalam Katalog Elektronik versi 6. Adapun dengan adanya Surat Pesanan Digital, maka tanda tangan yang diperlukan adalah Tanda Tangan Elektronik, baik dari PPK Non-K/L/PD maupun dari Penyedia. Bagi PPK Non-K/L/PD, penandatanganan Surat Pesanan dapat menggunakan PrivyID yang sudah terhubung pada Akun INAPROC. Dalam hal ini,
- Jika draf Surat Pesanan sudah sesuai, PPK Non-K/L/PD dapat menandatangani Surat Pesanan secara digital dengan klik tombol “Tanda Tangan Digital”.
- Pop-up untuk konfirmasi tanda tangan digital akan muncul dan silakan pilih “Ya, Setuju”.
Setelah memilih tombol “Ya, Setuju”, PPK Non-K/L/PD akan diarahkan ke Halaman Informasi PrivyID. PPK Non-K/L/PD dapat melihat informasi saldo privy yang tersedia dan pilihan opsi untuk melakukan top up saldo. Selanjutnya PPK Non-K/L/PD dihimbau untuk memiliki saldo yang cukup. Hal ini untuk menghindari gagal dalam proses tanda tangan digital. Bilamana saldo tidak cukup maka harus melakukan penambahan saldo terlebih dahulu.
Apabila saldo cukup, silakan pilih klik tombol “Sign Document”. PPK Non-K/L/PD akan diarahkan untuk melihat Surat Pesanan sebelum melakukan proses tanda tangan. Setelah surat pesanan sudah sesuai, silakan klik tombol “Sign” untuk membubuhi Tanda Tangan Elektronik pada Surat Pesanan. Kemudian, silakan klik tombol “Yes, continue” pada pop up konfirmasi tanda tangan surat pesanan.
Sebelum PPK Non-K/L/PD melanjutkan proses tanda tangan pada PrivyID, PPK Non-K/L/PD diharuskan untuk memasukkan kode OTP yang otomatis dikirimkan melalui email. Silakan cek email untuk mengetahui kode OTP yang telah dikirimkan.
Setelah itu, masukkan kode OTP yang telah diterima melalui email pada pop up OTP code authentication dan klik tombol “continue”. Jika OTP telah berhasil dimasukkan, maka PPK Non-K/L/PD akan mendapatkan notifikasi bahwa proses tanda tangan berhasil. Pastikan waktu untuk memasukkan kode OTP tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Apabila PPK Non-K/L/PD tidak segera memasukkan kode OTP dan melebihi batas waktu yang ditentukan, silakan klik tombol “Resend” untuk mengirimkan kode OTP baru. Maksimal batas pengiriman kode OTP adalah 3 kali.
7. Dalam proses pembubuhan tanda tangan elektronik pada Surat Pesanan, PPK Non-K/L/PD dapat secara berkala melakukan pengecekan terhadap proses pembubuhan tanda tangan digital dengan cara klik tombol “Cek Proses eSign” atau melakukan refresh halaman website.
8. Jika proses pembubuhan tanda tangan telah sukses, maka status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Konfirmasi Penyedia”. Kemudian, PPK Non-K/L/PD harus menunggu respon dari penyedia. Terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang dapat terjadi;
- Penyedia menyetujui pesanan dengan membubuhkan Tanda Tangan Elektronik Penyedia pada Surat Pesanan dan status pesanan berubah menjadi “Diproses Penyedia”
- Penyedia menolak pesanan dengan memberikan alasan penolakan. Jika penyedia menolak pesanan, maka status pesanan berubah menjadi “Dibatalkan”.
- Penyedia tidak merespon pesanan. Jika penyedia tidak memberikan respon lebih dari 3 hari kerja, maka pesanan menjadi “Batal Otomatis”
D. Unggah Dokumen Jaminan Pelaksanaan setelah Surat Pesanan
Setelah tanda tangan Surat Pesanan PPK dapat melakukan unggah dokumen Jaminan Pelaksanaan. PPK dapat segera mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan, apabila Surat Pesanan sudah selesai ditandatangani. Selain dapat mengunggah dokumen jaminan pelaksanaan awal, terdapat fleksibilitas untuk PPK melakukan pembaruan atas dokumen Jaminan Pelaksanaan yang sudah diunggah sebelumnya. Hal ini dikarenakan prasyarat atas jaminan pelaksanaan harus dipertahankan sampai serah terima barang atau pekerjaan. Pembaruan dokumen jaminan pelaksanaan dilakukan apabila kemungkinan terjadi keterlambatan pekerjaan atau serah terima, sehingga perlu untuk dilakukan pembaruan atau update dokumen Jaminan Pelaksanaan. Untuk melakukan unggah dokumen Jaminan Pelaksanaan, PPK dapat masuk ke Detail Pesanan. Selanjutnya, PPK dapat masuk ke Detail Pesanan dengan kemudian klik Unggah Dokumen. Ketika di-klik, akan muncul pop-up untuk unggah dokumen dan memilih jenis dokumen yang akan diunggah klik pilih “Jaminan Pelaksanaan”. PPK wajib mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan apabila nilai transaksi kontrak Pengadaaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tombol "Unggah Dokumen" akan tetap aktif sampai pembayaran oleh PPK selesai.
Gambar. Opsi Pilih “Unggah Dokumen”
Gambar. Berhasil unggah Dokumen Jaminan Pelaksanaan
Setelah berhasil mengunggah dokumen, klik "Simpan" untuk menyelesaikan tahapan ini. Setelah berhasil mengunggah dokumen Jaminan Pelaksanaan di dalam sistem, PPK masih bisa menambahkan atau menyesuaikan kembali dokumen Jaminan Pelaksanaan yang sudah diupload. Untuk unggah kembali dokumen Jaminan Pelaksanaan, PPK dapat masuk ke Detail Pesanan kemudian klik Upload Dokumen. Ketika di-klik, akan muncul pop-up untuk unggah dokumen dan memilih jenis dokumen yang akan diunggah klik pilih “Jaminan Pelaksanaan”. Setelah berhasil mengunggah dokumen kedua, klik "Simpan" maka kedua dokumen akan disimpan di dalam sistem. Hal tersebut berfungsi untuk membantu PPK melacak perubahan yang terjadi di Jaminan Pelaksanaan.
Setelah kedua dokumen tersimpan dalam sistem, maka sistem akan secara otomatis menyesuaikan judul dokumen Jaminan Pelaksanaan dengan detail waktu dan tanggal unggah. Sebagai contoh, berikut ini adalah format judul dokumen yang secara otomatis telah disesuaikan oleh sistem:
Gambar Contoh Format Judul Dokumen Surat Jaminan Pelaksanaan
E. Membatalkan Surat Pesanan
- Surat Pesanan masih bisa dibatalkan oleh PPK Non-K/L/PD selama Surat Pesanan belum ditandatangani oleh Penyedia. Untuk membatalkan Surat Pesanan, PPK Non-K/L/PD dapat masuk ke Detail Pesanan dengan status pesanan “Menunggu Konfirmasi Penyedia” kemudian klik Batalkan Pesanan.
2. Jika Surat Pesanan sudah ditandatangani oleh Penyedia, maka PPK Non-K/L/PD sudah tidak dapat melakukan pembatalan pesanan. Tombol Batalkan Pesanan juga akan hilang dari halaman Detail Pesanan.
3. PPK Memonitor Pesanan yang Sedang Diproses dan Dikirimkan
A. Status yang dilalui PPK setelah tanda tangan Surat Pesanan
Setelah PPK menandatangani Surat Pesanan, PPK menunggu respon dari penyedia. Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan oleh PPK untuk sampai pada penyelesaian pesanan.
| Trigger / aksi yang dilakukan | Efek Terhadap Pesanan | Status Pesanan |
| PPK menandatangani Surat Pesanan | Pesanan berpindah dari Daftar Persetujuan PPK ke Daftar Pesanan | Menunggu Konfirmasi Penyedia |
| Penyedia menandatangani Surat Pesanan | PPK dan Penyedia telah menandatangani Surat Pesanan dan membubuhkan materai digital | Diproses Penyedia |
| Penyedia mengirimkan pesanan dan PPK dapat melakukan Lacak Pengiriman | Pesanan dikirimkan melalui Kurir jasa pengiriman pihak ketiga/ Kurir Penyedia | Dalam Pengiriman |
| Terdapat update status pengiriman dari jasa pengiriman pihak ketiga atau kurir Penyedia bahwa Pesanan sudah sampai | Pesanan telah sampai pada alamat tujuan, menunggu PPK memeriksa kesesuaian pesanan dan konfirmasi pesanan | Pesanan Tiba |
| PPK telah melakukan konfirmasi terima pesanan. Kemudian, PPK dan Penyedia sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) | Sudah ada dokumen BAST pada halaman Detail Pesanan | Persiapan Pembayaran |
| Penyedia sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembayaran. PPK dapat klik tombol Lanjutkan Pembayaran untuk proses pembayaran | Sudah ada dokumen pendukung pembayaran, seperti Invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya pada halaman Detail Pesanan | Dalam Proses Pembayaran |
| Proses Pembayaran telah dilakukan oleh PPK atau Bendahara (tergantung metode pembayaran yang dipilih) | Jika metode pembayaran Langsung (LS) maka Pesanan Selesai dengan keterangan Pembayaran di luar sistem. Jika metode pembayaran Uang Persediaan (UP) maka Pesanan Selesai jika status payment berhasil. | Selesai |
B. Cara Melihat Surat Pesanan Digital
Untuk melihat Surat Pesanan, PPK dapat membuka menu Pesanan, kemudian klik tombol Lihat Detail pada salah satu pesanan. Pada halaman Detail Pesanan, PPK dapat scroll ke bawah ke bagian Dokumen, akan terlihat Surat Pesanan. PPK kemudian bisa klik Lihat Dokumen untuk membuka Surat Pesanan.
C. Cara Melihat Status Pesanan
- Untuk dapat melihat atau mengetahui status pesanan, PPK dapat mengakses menu Pesanan. Di dalamnya terdapat daftar pesanan beserta status dan sub statusnya.
- Jika PPK ingin melihat riwayat status pada setiap pesanan, maka PPK dapat masuk ke halaman Detail Pesanan kemudian klik tombol Riwayat Pesanan.
- Ketika PPK klik tombol Riwayat Pesanan pada gambar di atas, maka akan muncul pop-up riwayat status pesanan seperti pada gambar berikut.
D. Cara Melihat Lacak Pengiriman Pesanan yang Sedang Dikirim
- Untuk dapat melacak pengiriman pesanan, PPK dapat mengakses informasi “Pengiriman” pada halaman “Detail Pesanan”, kemudian klik tombol “Lacak Pengiriman”.
- Selanjutnya akan muncul pop-up status pengiriman dan riwayat pengiriman pesanan tersebut.
- Tombol “Lacak Pengiriman” akan muncul setelah Penyedia memproses pesanan dan mengubah status pengiriman menjadi “Sedang Dikemas”.
4. PPK Melakukan Adendum Pesanan
PPK dan Penyedia dapat melakukan adendum Surat Pesanan apabila terdapat perbedaan antara kondisi riil pada saat pelaksanaan dengan yang ditentukan dalam dokumen Surat Pesanan.
Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, kategori yang dapat dilakukan adendum adalah:
- Perubahan volume/kuantitas produk;
- Perubahan harga pengiriman kurir penyedia;
- Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan;
- Perubahan persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari masing-masing produk dan layanan tambahan;
- Pergantian tanggal permintaan tiba;
- Penambahan/penghapusan layanan tambahan; dan
- Pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan.
Pada tahap piloting, kategori yang dapat diadendum secara mandiri oleh PPK dan/atau Penyedia pada platform Katalog Elektronik versi 6 adalah:
- Perubahan volume/kuantitas produk;
- Perubahan harga pengiriman kurir penyedia;
- Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan;
- Perubahan persentase (%) PPN dari masing-masing produk dan layanan tambahan;
- Pergantian tanggal permintaan tiba; dan
- Penghapusan layanan tambahan.
Adendum dapat dilakukan pada pesanan berstatus “Diproses Penyedia”. Khusus untuk kategori Perubahan persentase PPN, adendum masih dapat dilakukan setelah PPK melakukan konfirmasi penerimaan pesanan (BAST) dan sebelum PPK memilih metode pembayaran.
Adapun untuk kategori perubahan persentase PPnBM, penambahan layanan tambahan dan pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan sedang dalam proses pengembangan.
PPK dapat mengajukan adendum kepada Penyedia dan menanggapi draf pengajuan adendum oleh Penyedia.
A. Mengajukan Adendum Surat Pesanan
- Buka halaman Daftar Pesanan, kemudian klik “Lihat Detail” untuk mengakses halaman detail pesanan yang akan diadendum.
- Setelah halaman Detail Pesanan terbuka, klik “Ajukan Adendum”.
- Pilih data pesanan yang akan diubah. PPK dapat melakukan perubahan pada satu atau lebih data secara bersamaan. Setelah memilih data yang akan diubah, klik “Lanjutkan Adendum”.
- Setelah memilih data yang akan diubah, klik “Lanjutkan Adendum”.
- Selanjutnya silakan melakukan perubahan data.
- Setelah mengisi semua perubahan data dan alasan adendum, klik “Preview Perubahan” untuk meninjau adendum.
- Silakan melakukan peninjauan terlebih dahulu pada Ringkasan Perubahan Pesanan. Apabila data sudah tepat, klik tombol “Buat Surat Adendum”.
- Selanjutnya akan muncul halaman tanda tangan Surat Adendum. Silakan tinjau Surat Adendum yang terbuat. Apabila sudah tepat, lakukan pembubuhan tanda tangan elektronik dengan klik “Tanda Tangan Digital”.
- Selanjutnya akan muncul pop-up verifikasi akun BSrE. Masukkan kata sandi akun BSrE untuk melakukan tanda tangan digital. Kemudian, klik “Verifikasi”.
- Setelah selesai melakukan tanda tangan, maka PPK dapat menunggu persetujuan Penyedia terkait permintaan adendum yang diajukan. Status pesanan akan berubah menjadi “Adendum Diajukan”.
B. Adendum Diterima dan Ditolak Penyedia
Penyedia akan menerima pengajuan Surat Adendum dari PPK. Penyedia dapat menerima atau menolak pengajuan adendum. Sistem memberikan Penyedia waktu 3 (tiga) hari kerja untuk menanggapi pengajuan adendum. Apabila melebihi waktu tersebut, pengajuan adendum secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem Katalog Elektronik versi 6.
Informasi mengenai adendum diterima atau ditolak akan disampaikan dalam notifikasi Katalog Elektronik versi 6.
PPK dapat mengetahui alasan dari adendum yang ditolak oleh penyedia.
Gambar Alasan Penolakan Adendum
PPK dapat melihat riwayat pada Detail Status Pesanan. Klik Lihat Detail pada Status Pesanan untuk mengakses riwayat Status Pesanan
Surat adendum dapat diakses pada bagian Dokumen pada halaman Detail Pesanan.
C. Menanggapi Pengajuan Adendum Penyedia
Penyedia dapat mengajukan adendum Surat Pesanan kepada PPK. PPK dapat menanggapi draf adendum yang diajukan penyedia
- PPK akan menerima notifikasi pengajuan adendum Surat Pesanan.
- Pesanan akan memiliki status “Adendum Sedang Disiapkan”. PPK dapat melihat detail adendum pesanan dengan cara klik “Lihat Detail”.
- Selanjutnya, PPK dapat meninjau pengajuan adendum pada halaman Detail Adendum Pesanan.
- PPK dapat memberikan 2 (dua) tanggapan, yaitu:
I. Menerima adendum
Apabila pengajuan adendum diterima, PPK dapat menandatangani Surat Adendum dengan tanda tangan elektronik (e-sign) BSrE. Untuk menerima, klik tombol “Terima Adendum”.
Setelah halaman Surat Adendum muncul, klik “Tanda Tangan Digital” untuk membubuhkan tanda tangan.
II. Menolak adendum
Apabila pengajuan adendum ditolak, maka PPK dapat menolak untuk menandatangani Surat Adendum dengan klik tombol “Tolak Adendum”. Selanjutnya isi Surat Pesanan akan kembali seperti sebelum pengajuan adendum.
5. PPK Tidak Dapat Melanjutkan Proses Pesanan Dikarenakan Total Nominal Pesanan setelah Negosiasi melebihi Pagu Rencana Umum Pengadaan
Tahapan setelah pengajuan negosiasi selesai adalah tahap Lanjut Proses Pesanan. Apabila total nominal pesanan mendapat kesepakatan negosiasi dengan Penyedia namun total nominal pesanan yang telah disepakati melebihi pagu rencana umum pengadaan, maka ketika PPK akan melakukan Lanjut Proses Pesanan sistem akan langsung mengarahkan scroll ke bawah memberikan notifikasi peringatan (alert) “Total pagu RUP tidak mencukupi untuk transaksi ini. Silakan klik ‘Ubah’ untuk memilih RUP lainnya” dan sistem akan memblokir proses pembuatan Surat Pesanan. PPK wajib memilih kembali RUP yang tepat agar proses pembuatan Surat Pesanan dapat diproses oleh Penyedia dan pembayaran berjalan lancar.
6. PPK Melakukan Konfirmasi Penerimaan Pesanan untuk pesanan Produk barang atau Konfirmasi Pekerjaan untuk Produk Jasa
a. Konfirmasi penerimaan pesanan untuk produk barang pada Katalog Elektronik versi 6 dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu:
Pemeriksaan Tepat Guna, dan
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
Catatan:
Pembuatan BAPP mempertimbangkan kesiapan fitur dan sistem Katalog Elektronik versi 6.
b. Konfirmasi pekerjaan untuk pesanan produk Jasa/Digital pada Katalog Elektronik versi 6 yang telah diajukan oleh Penyedia
A. Pemeriksaan Tepat Guna
Ketika pesanan sudah tiba dan diterima, PPK dapat melakukan pemeriksaan tepat guna untuk memastikan kesesuaian pesanan. Pemeriksaan tepat guna yang dapat dilakukan oleh PPK adalah:
Fungsionalitas barang;
Kesesuaian jumlah barang;
Kesesuaian waktu sampai.
PPK sangat disarankan untuk membuat rekaman video saat membuka paket pesanan. Rekaman tersebut dapat membantu proses klaim asuransi (apabila menggunakan kurir Jasa Pengiriman Pihak Ketiga) dan ganti rugi (apabila menggunakan Kurir Penyedia) jika terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian barang yang ditemukan saat proses memeriksa pesanan.
Tahapan yang perlu dilakukan untuk konfirmasi pemeriksaan tepat guna adalah sebagai berikut:
-
Buka halaman Detail Pesanan, klik “Konfirmasi Pengiriman”.
-
Selanjutnya, akan muncul pop-up “Pemeriksaan Tepat Guna”. Konfirmasi pemeriksaan tepat guna dengan:
Memilih tahap penyelesaian (Tahap penyelesaian yang dapat dipilih adalah yang memiliki status “Telah Tiba”);
Memasukkan tanggal selesai pemeriksaan;
Mencentang pernyataan tepat guna;
Melampirkan dokumen pemeriksaan (tidak wajib).
- Untuk melanjutkan, klik “Selanjutnya”.
-
Setelah berhasil, akan muncul notifikasi berhasil dan status pengiriman menjadi “Sudah Diperiksa”.
- Setelah melakukan pemeriksaan tepat guna, PPK dapat melakukan konfirmasi dan menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
B. Konfirmasi Pekerjaan
Pada pesanan produk jasa, ketika Penyedia sudah mengajukan progress pekerjaan maka PPK dapat melakukan konfirmasi pekerjaan. Pada saat akan melakukan konfirmasi pekerjaan PPK harap memperhatikan bahwa total tagihan sudah sesuai dengan rencana awal dan dokumen SSUK/SSKK. Tagihan yang sudah disepakati tidak dapat diubah. PPK dapat melakukan konfirmasi pengajuan progress pekerjaan tersebut dan tersedia tombol 'Lihat Detail' pada bagian Skema Pembayaran untuk meninjau rincian pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.. Berikut tampilan pada saat klik Konfirmasi Pekerjaan:
C. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
BAPP (Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan setelah suatu termin pekerjaan selesai dan telah diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dokumen ini berfungsi sebagai catatan hasil pemeriksaan pekerjaan, sebelum nantinya pekerjaan akhir dinyatakan selesai melalui BAST.
BAPP hanya digunakan pada transaksi dengan skema pembayaran bertahap (termin). Jika transaksi menggunakan pembayaran sekaligus (non-termin), maka dokumen yang langsung diterbitkan adalah BAST tanpa melalui BAPP.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 Tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berikut perbedaan BAPP dan BAST.
| Aspek | BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan) | BAST (Berita Acara Serah Terima) |
| Fungsi | Dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan kontrak | Dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada instansi Pemerintah sebagai pemberi kerja |
| Waktu diterbitkan | Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, sebelum diserahterimakan | Setelah BAPP selesai dan pekerjaan dinyatakan selesai |
| Dasar BAST | Ya, BAPP menjadi dasar penerbitan BAST | Tidak, BAST merupakan dokumen akhir |
Pada Katalog Elektronik versi 6, dokumen BAPP tidak lagi disusun secara manual oleh PPK. Sistem akan membuat dokumen BAPP secara otomatis berdasarkan data transaksi. PPK hanya perlu memasukkan nomor BAPP sesuai penomoran resmi instansi masing-masing. Setelah itu, penandatanganan dilakukan secara digital oleh PPK dan Penyedia.
Berikut langkah-langkah PPK dalam menerbitkan BAPP.
Setelah pemeriksaan tepat guna, status pesanan akan berubah menjadi “Pesanan/Pekerjaan Sudah Diperiksa”. Pada tahap ini, tombol yang tersedia di sistem adalah “Buat BAPP”. Klik “Buat BAPP”
Sistem akan menampilkan daftar termin. Pilih termin, lalu klik “Lanjut”.
Isi Nomor BAPP sesuai format internal instansi, kemudian klik “Lanjut”.
Sistem akan menerbitkan dokumen BAPP. Apabila ingin mengubah nomor BAPP, PPK dapat memilih tombol “Ubah Nomor BAPP”. Nomor BAPP dapat diubah berulang kali selama belum ditandatangani oleh PPK.
Periksa detail BAPP. Apabila sudah sesuai dan siap untuk melakukan tanda tangan, klik “Tanda Tangan Digital”.
Kemudian akan muncul pop-up konfirmasi tanda tangan BAPP. Apabila sudah yakin, klik “Ya, Setuju”.
Selanjutnya akan muncul pop-up verifikasi akun BSrE. Masukkan passphrase BSrE yang dimiliki untuk melakukan tanda tangan digital. Kemudian, klik “Verifikasi”.
- Setelah berhasil, tanda tangan akan terbubuhkan pada BAST. Dokumen BAPP yang terbuat dapat dilihat pada bagian “Dokumen” pada halaman “Detail Pesanan”. Tahap berikutnya, BAPP akan diteruskan ke Penyedia untuk ditandatangani.
D. Berita Acara Serah Terima (BAST)
BAST (Berita Acara Serah Terima) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa hasil pekerjaan atau barang telah diserahkan oleh Penyedia dan diterima secara sah oleh PPK.
Pada Katalog Elektronik versi 6, BAST digunakan pada dua kondisi:
| Jenis Transaksi | Penggunaan Dokumen |
| Pembayaran sekaligus (non-termin) | Langsung menerbitkan BAST tanpa BAPP |
| Pembayaran bertahap (termin) | BAST diterbitkan hanya pada termin terakhir setelah seluruh pekerjaan 100% selesai dan setelah penerbitan BAPP pada termin terakhir |
Pada Katalog Elektronik versi 6, dokumen BAST tidak lagi disusun secara manual oleh PPK. Sistem akan membuat dokumen BAST secara otomatis berdasarkan data transaksi. PPK hanya perlu memasukkan nomor BAST sesuai penomoran resmi instansinya. BAST hanya dibuat sekali, yaitu pada saat pekerjaan telah selesai sepenuhnya. Jika transaksi non-termin, maka PPK tidak akan melihat tombol BAPP, namun sistem langsung menyediakan tombol “Buat BAST”. Setelah itu, penandatanganan dilakukan secara digital oleh PPK dan Penyedia.
Tahapan untuk membuat BAST adalah sebagai berikut:
- Buka halaman “Detail Pesanan”, lalu klik “Buat BAST”.
- Selanjutnya akan muncul pop-up “Buat BAST”. Pilih termin yang akan dibuat BAST. Termin yang dapat dipilih adalah termin dengan seluruh status pengirimannya “Sudah diperiksa”. Setelah memilih, klik “Lanjut”.
- Masukkan Nomor BAST sesuai dengan ketentuan masing-masing K/L/PD. Setelah dipastikan benar, klik “Lanjut”.
- Setelah sistem berhasil membuat dokumen BAST, PPK akan diarahkan pada halaman BAST.
- Apabila ingin mengubah nomor BAST, PPK dapat memilih tombol “Ubah Nomor BAST”. Nomor BAST dapat diubah berulang kali selama belum ditandatangani oleh PPK.
- Selanjutnya, periksa kesesuaian detail BAST. Apabila sudah sesuai dan siap untuk melakukan tanda tangan, klik “Tanda Tangan Digital”.
- Kemudian akan muncul pop-up konfirmasi tanda tangan BAST. Apabila sudah yakin, klik “Ya, Setuju” untuk melanjutkan.
- Selanjutnya akan muncul pop-up verifikasi akun BSrE. Masukkan passphrase BSrE yang dimiliki untuk melakukan tanda tangan digital. Kemudian, klik “Verifikasi”.
- Apabila berhasil, tanda tangan akan terbubuhkan pada BAST dan akan muncul notifikasi berhasil.
- Dokumen BAST yang terbuat dapat dilihat pada bagian “Dokumen” pada halaman “Detail Pesanan”.
E. Ketidaksesuaian Saat Pemeriksaan Pesanan
Apabila saat pemeriksaan pesanan terdapat ketidaksesuaian:
- PPK dapat menghubungi Penyedia melalui “Chat Penyedia” untuk menyelesaikan permasalahannya secara mandiri dan memberikan konfirmasi pesanan sesuai jika permasalahan telah terselesaikan.
- Jika tidak berhasil diselesaikan secara mandiri, PPK dapat menghubungi Pusat Resolusi untuk memperoleh bantuan dengan klik tombol “Bantuan”.
7. Preview Surat Pesanan Pada Transaksi Skema Free Trade Zone (FTZ)
Jika PPK yang melakukan transaksi pesanan, silakan pilih opsi “Lanjut Proses Pesanan” pada halaman Detail Negosiasi Pesanan. Selanjutnya, PPK dapat melakukan review pesanan yang diajukan oleh PP melalui menu Daftar Persetujuan PPK. Pada skema Free Trade Zone (FTZ) terdapat informasi khusus terkait pembebasan Pajak PPN dan PPnBM. Informasi mengenai pembebasan ini akan secara otomatis diterapkan setiap tahapan proses pembuatan pesanan dan status bebas pajak ini juga akan dicantumkan di dalam di dalam Surat Pesanan yang diterbitkan. Pada dasarnya proses, syarat dan ketentuan PPK membuat pesanan dan surat pesanan sama seperti proses eksisting yang sudah berjalan saat ini. Berikut ini merupakan preview Surat Pesanan pada Skema Free Trade Zone (FTZ):
Gambar Preview Surat Pesanan pada Trnaskasi Skema FTZ