Mengajukan Harga Baru Negosiasi Mengajukan Harga Baru Negosiasi

Mengajukan Harga Baru Negosiasi

Jika Penyedia ingin mengajukan harga baru dari tawaran awal negosiasi, maka Penyedia dapat mengklik tombol “Ajukan Harga Baru” pada halaman detail negosiasi. 

 


Setelah mengklik tombol “Ajukan Harga Baru” pada halaman detail negosiasi, Penyedia dapat meninjau ulang harga negosiasi dan memasukkan informasi penawaran harga baru, lalu klik tombol “Ajukan Harga Baru”. Hal yang harus diperhatikan adalah, saat pengajuan harga baru, nilai harga yang diajukan tidak boleh lebih besar dari harga awal produk.

Setelah itu, akan ada box konfirmasi untuk mengajukan harga baru. Klik tombol “Setuju” untuk mengkonfirmasi pengajuan harga baru.

Setelah Penyedia mengkonfirmasi untuk mengirim pengajuan harga baru, secara otomatis pengajuan harga akan diterima oleh PP untuk dapat ditinjau ulang dan sub status pesanan akan berubah menjadi “Disetujui Penyedia”.

 

Jika hasil pengajuan harga baru telah disetujui oleh PP, maka Penyedia akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan harga baru telah disetujui dan status negosiasi berubah menjadi “Disetujui Pembeli”, maka pihak PP akan mengajukan pesanan kepada PPK.

 

Selanjutnya, PPK akan melakukan peninjauan ulang terhadap pengajuan pesanan oleh PP dan status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Keputusan Pesanan”. 

 

Jika pengajuan pesanan disetujui, maka PPK akan melanjutkan proses untuk pembuatan surat pesanan, dan setelah surat pesanan terbuat, maka status akan berubah menjadi “Pesanan Terbuat”.

 

Namun, jika pada saat peninjauan ulang, pesanan tidak disetujui oleh PPK, atau dalam waktu 3x24 jam PP tidak mengajukan pesanan kepada PPK, atau PP tidak membatalkan negosiasi dalam waktu 3x24 jam, maka pesanan akan dibatalkan dan status pesanan akan berubah menjadi “Dibatalkan Pembeli”.