Mengajukan Harga Baru Negosiasi Mengajukan Harga Baru Negosiasi

Mengajukan Harga Baru Negosiasi

  1. Jika Penyedia ingin mengajukan harga baru dari tawaran awal negosiasi, maka Penyedia dapat menekan tombol “Ajukan Harga Baru” pada halaman detail negosiasi. 

Gambar Mengajukan Harga Baru

  1. Setelah menekan opsi “Ajukan Harga Baru” pada halaman detail negosiasi, akan muncul pop up Pilih PIC Tanda Tangan Digital. Silakan klik opsi Pilih PIC dan pilih nama yang ingin dijadikan sebagai PIC Tanda Tangan Digital pada pesanan. Lalu, pilih opsi “Lanjutkan dengan Harga Baru” untuk mengkonfirmasi PIC yang telah terpilih dan mengajukan harga baru. Penyedia perlu memastikan PIC Tanda Tangan Digital telah sesuai. PIC yang telah ditentukan tidak dapat diubah. 

Gambar Pop up Pilih PIC Tanda Tangan Digital setelah “Ajukan Harga Baru”

  1. Selanjutnya, Penyedia dapat meninjau ulang harga negosiasi dan memasukkan informasi penawaran harga baru Produk, lalu klik tombol “Selanjutnya” untuk ke tab negosiasi harga baru Pengiriman. Setelah sudah sesuai, silakan klik tombol “Ajukan Harga Baru”. Hal yang harus diperhatikan saat pengajuan harga baru, nilai harga yang diajukan tidak boleh lebih besar dari harga awal produk.

Gambar Tahapan Mengajukan Harga Baru pada tab Negosiasi Produk

Gambar Tahapan Mengajukan Harga Baru pada tab Negosiasi Pengiriman

  1. Setelah Penyedia mengkonfirmasi untuk mengirim pengajuan harga baru, secara otomatis pengajuan harga akan diterima oleh PPK/PP untuk dapat ditinjau ulang dan sub status pesanan akan berubah menjadi “Disetujui Penyedia”.

Jika hasil pengajuan harga baru telah disetujui oleh PPK/PP, maka Penyedia akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan harga baru telah disetujui dan status negosiasi berubah menjadi “Disetujui Pembeli”, maka pihak PPK/PP akan melakukan proses selanjutnya untuk memproses pesanan.

Gambar Tampilan Status Disetujui Pembeli

Gambar Tampilan Status Menunggu Keputusan Pesanan

  1. Jika pengajuan pesanan disetujui, maka PPK akan melanjutkan proses untuk pembuatan surat pesanan, dan setelah surat pesanan terbuat, maka status akan berubah menjadi “Pesanan Terbuat”.

Gambar Tampilan Status Pesanan Dibuat

  1. Namun, jika pada saat peninjauan ulang, pesanan tidak disetujui oleh PPK, atau dalam waktu 3x24 jam PP tidak mengajukan pesanan kepada PPK, atau PP tidak membatalkan negosiasi dalam waktu 3x24 jam, maka pesanan akan dibatalkan dan status pesanan akan berubah menjadi “Dibatalkan Pembeli”.

Gambar Tampilan Status Dibatalkan Pembeli