Panduan Pembayaran Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Kementerian dan Lembaga (K/L)
Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja barang/jasa atas transaksi Katalog Elektronik versi 6 dilakukan di luar sistem Katalog Elektronik versi 6 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu. PPK K/L akan mengajukan pembayaran dengan memproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, proses pembayaran akan ditindaklanjuti oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku.
Adapun proses yang dapat dilakukan PPK K/L di Katalog Elektronik versi 6 adalah memilih metode pembayaran LS dan mengunduh dokumen pendukung yang perlu diunggah ke SAKTI sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berbeda dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP), mekanisme pembayaran LS tidak memiliki batas nilai transaksi.
Pada metode pembayaran LS, Penyedia wajib mengunggah faktur pajak pada sistem Katalog Elektronik versi 6. PPK K/L tidak dapat melanjutkan proses pembayaran apabila Penyedia belum mengunggah Faktur Pajak sebagai pelengkap dokumen penagihan pembayaran. Instansi Pemerintah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada mekanisme pembayaran LS atas transaksi E-Purchasing pada Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut alur pembayaran LS pada Katalog Elektronik versi 6:
Tata cara pembayaran LS pada Katalog Elektronik versi 6 adalah sebagai berikut:
- Buka “Detail Pesanan”, kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Pembayaran Langsung (LS)”.
- Setelah klik “Simpan”, status pembayaran akan berubah menjadi “Menunggu Kelengkapan Dokumen”. Pada tahap ini, terdapat dua proses pengunggahan dokumen yang dapat dilakukan secara paralel, yaitu:
- Unggah dokumen penagihan (faktur pajak atau dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku) oleh Penyedia.
- Unggah bukti potong pajak (atau dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku) oleh PPK.
Penyedia akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pengunggahan pada akun yang dimiliki.
Adapun PPK dapat melakukan pengunggahan bukti potong pajak dengan klik tombol “Unggah Bukti Potong Pajak”.
- Selanjutnya akan muncul pop-up unggah Bukti Potong Pajak. PPK dapat memilih apakah memerlukan bukti potong pajak atau tidak berdasarkan jenis transaksinya.
- PPK dapat menentukan KPP (Kantor Pajak Pratama) yang akan dipilih sebagai pemungut PPN dan PPnBM. PPK dapat memilih salah satu dari list KPP yang sudah tersedia. Jika pada pesanan tidak terdapat PPN dan/atau PPnBM, maka PPK dapat menghiraukan pengisian KPP untuk PPN dan PPnBM.
- Apabila transaksi memerlukan bukti potong pajak, tentukan:
- jenis PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- kode KPP;
- dan nilai pajak.
Lampiran bukti potong pajak bersifat opsional.
- Jika PPK ingin menambahkan > 1 (satu) jenis PPh, klik tombol “+ Tambah PPh”.
- Setelah semua data yang diisikan sudah tepat, klik “Simpan”.
- Bukti potong pajak dari PPK dan dokumen penagihan dari Penyedia wajib diunggah terlebih dahulu sebelum proses pembayaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Setelah kedua pihak berhasil mengunggah masing-masing dokumen tersebut, PPK dapat melanjutkan pembayaran dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung pembayaran LS. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
- Faktur Pajak (jika diperlukan)
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)
Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau dokumen, akan muncul pop-up konfirmasi metode pembayaran LS. Untuk melanjutkan, klik “Ajukan Pembayaran”.
- Selanjutnya, lakukan proses lain terkait dengan Pembayaran LS di SAKTI mengikuti aturan yang berlaku. Proses tersebut diantaranya adalah:
- Penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Petunjuk teknis (juknis) Pembayaran LS untuk aplikasi SAKTI dapat diakses dengan klik ikon pada halaman berikut:
- Sistem Katalog Elektronik akan memperbarui status penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sesuai dengan yang dilakukan di SAKTI. Status akan diperbarui setiap satu jam sekali.
- Pesanan dianggap selesai apabila SP2D terhadap pesanan tersebut telah terbit.