Dalam proses pembayaran,  penyedia wajib mengunggah faktur pajak sebagai dokumen penagihan yang akan diverifikasi oleh PPK dan Bendahara.

Tata cara Penyedia mengunggah dokumen penagihan pembayaran adalah sebagai berikut:

  1. Buka Detail Pesanan. Pengunggahan dokumen dapat dilakukan jika PPK sudah memilih metode pembayaran. Apabila PPK belum memilih metode pembayaran, tombol “Unggah Dokumen Penagihan” tidak aktif.

1. Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan.png

Gambar Detail Pesanan - Menunggu Pembeli Memilih Metode Pembayaran

  1. Apabila PPK sudah memilih metode pembayaran, status pesanan pada Detail Pesanan Penyedia akan berubah menjadi “Menunggu kelengkapan Dokumen Penagihan”. Untuk proses selanjutnya, klik “Unggah Dokumen Penagihan.”

2. BAST sudah terbuat.png

Gambar Detail Pesanan - Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan

  1. Selanjutnya akan muncul pop up untuk mengunggah dokumen penagihan. Untuk mengunggah dokumen faktur pajak, masukkan nomor faktur pajak dan lampirkan dokumen dengan klik “Unggah Dokumen”. 

3. BAST sudah terbuat - 01.png

Gambar Unggah Dokumen Penagihan - Faktur Pajak

  1. Setelah nomor faktur pajak dan dokumen dipastikan benar, klik “Unggah”

4. BAST sudah terbuat - 02.png

Gambar Unggah Dokumen Penagihan - Unggah

  1. Apabila proses unggah berhasil, maka akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen penagihan telah disimpan. Penyedia masih dapat memperbarui dokumen selama tombol “Unggah Dokumen Penagihan” masih aktif. Tombol akan tetap aktif hingga PPK memverifikasi bahwa dokumen sudah benar.

5. BAST sudah terbuat.png

Gambar Detail Pesanan Penyedia - Unggah Dokumen Penagihan Berhasil

  1. Apabila PPK telah memverifikasi bahwa dokumen sudah benar, maka tombol “Unggah Dokumen Penagihan” akan menjadi hilang. 

6. BAST sudah terbuat 2.png

Gambar Detail Pesanan Penyedia - Dokumen Penagihan Terverifikasi