Jika Penyedia dan juga PP telah mencapai suatu kesepakatan pada suatu transaksi, maka PPK akan melanjutkan proses pesanan. Penyedia akan mendapatkan notifikasi pesanan masuk melalui email dan lonceng notifikasi pada Katalog Elektronik versi 6. Untuk dapat melihat list pesanan masuk, Penyedia dapat melihatnya pada menu Transaksi >> Pesanan, pesanan baru yang diterima oleh Penyedia akan memiliki status pesanan “Menunggu Konfirmasi Penyedia”, seperti yang ditunjukkan oleh gambar di bawah ini.
Jika Penyedia ingin langsung menolak pesanan, Penyedia dapat langsung mengklik tombol “Tolak Pesanan. Jika Penyedia ingin melihat detail pesanan, Penyedia dapat klik tombol “Lihat Detail”. Hal yang harus diperhatikan adalah, jika Penyedia tidak menerima pesanan selama 3 hari kerja, maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.
Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menolak pesanan:
- Klik tombol “Tolak Pesanan” pada halaman Detail Pesanan, atau pada halaman Pesanan.
- Setelah itu, akan muncul box untuk mengkonfirmasi penolakan pesanan dan Penyedia diwajibkan untuk mengisikan alasan penolakan. Jika Penyedia memilih alasan “Lainnya”, maka selanjutnya akan ada satu kolom tambahan untuk Penyedia menuliskan alasan penolakan pesanan. Setelah itu, klik tombol “Tolak Pesanan” untuk memproses penolakan pesanan.
- Setelah itu, status pesanan akan terupdate menjadi “Dibatalkan” dan status detail nya akan berubah menjadi “Ditolak Penyedia”.