Tentang Pajak Pembeli Tentang Pajak Pembeli

Tentang Pajak Pembeli

Untuk setiap pesanan, terdapat pajak yang dibebankan kepada pembeli. Besarnya nilai persentase (%) pajak yang dibebankan terhadap pesanan akan tergantung pada jenis barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan. Jika produk yang dibeli dikenakan pajak, maka akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar. Namun, jika produk yang dibeli merupakan produk yang tidak kena pajak, maka tidak akan dikenakan PPN. Selanjutnya, jika ada produk yang masuk ke dalam kelompok barang mewah maka akan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).. Selain produk,, pajak juga dapat dikenakan pada Layanan Tambahan produk tersebut dan Harga Pengiriman Barang.

 Beberapa objek pada pesanan yang dikenakan pajak diantaranya adalah: 

  1. Harga dasar satuan produk
  2. Harga dasar satuan layanan tambahan
  3. Harga Pengiriman Barang

Informasi mengenai pajak yang dikenakan pada setiap pesanan dapat terlihat dari keberadaan label pajak yang ada pada objek di atas. Apabila pesanan tersebut tidak terkena pajak maka tidak ada label pajak yang tertera pada objek tersebut. 

Pada tampilan halaman detail produk yang tidak terkena pajak, tidak ada tambahan total besaran nilai pajak yang dikenakan. Sub-total dari produk hanya akan berdasarkan dari harga satuan dan harga layanan yang tertera pada produk tersebut. 

A. Halaman Detail Produk yang Terkena Pajak 

Saat PPK/PP memilih suatu produk yang terkena pajak, maka akan tampak label PPN atau PPnBM atau PPN dan PPnBM pada produk tersebut. Apabila terdapat pajak pada layanan tambahan maka ada label persentase (%) nilai PPN untuk satu layanan tambahan tersebut. Satu produk dapat dikenakan pajak untuk satuan produk dan satuan layanan tambahan yang dipilih. Selain itu, PPK/PP dapat menemukan produk yang tidak memiliki label PPN pada harga satuan produk namun memiliki label PPN pada layanan tambahan. Nilai dari total pajak tergantung dari nilai satuan produk dan satuan layanan tambahan. 

Harga yang tampil pada gambar di atas merupakan harga sebelum pajak. Ketika PPK memilih produk tersebut akan tertera besaran nilai pajak yang dikenakan sesuai dengan label PPN yaitu 11% pada ringkasan pembelian. Besaran persentase (%) pajak tersebut menyesuaikan ketentuan yang berlaku pada tahun 2024 yaitu sebesar 11%.  Jumlah besaran nilai pajak akan masuk ke dalam rincian sub-total harga pesanan. 

Di atas merupakan contoh produk yang terkena beberapa jenis objek pajak yaitu pajak harga satuan yang terdiri dari PPN dan PPnBM, dan pajak layanan tambahan dari pilihan layanan tambahan yang telah dipilih. Harga yang tertera pada produk belum termasuk besaran nilai dari pajak. Besaran keseluruhan nilai pajak yang dikenakan pada pesanan tersebut berada pada ringkasan pembelian dan sub-total harga keseluruhan dari pesanan. Jika PPK/PP hanya memilih produk tanpa menggunakan layanan tambahan, maka PPK/PP hanya akan terkena PPN dan PPnBM. 

B. Pajak Pembeli pada Halaman Check-out

Pada saat sebelum PPK/PP mengajukan negosiasi, PPK/PP akan diinformasikan jumlah total harga pesanan sebelum negosiasi. Besaran nilai pajak yang dikenakan akan tertera secara detail dalam ringkasan pembelian. Apabila pesanan PPK/PP tidak terkena pajak, maka tidak ada informasi mengenai besaran harga PPN/PPnBM pada ringkasan pembelian. Namun PPK/PP masih tetap dikenakan PPN pada harga pengiriman. Informasi besaran dari PPN pada harga pengiriman dapat dilihat dengan  meng-klik tulisan PPN pada ringkasan pembelian. 

 

Gambar di atas merupakan contoh produk yang dikenakan PPN dan PPnBM. Untuk melihat besaran persentase (%) pajak, PPK/PP dapat meng-klik bagian harga yang bertuliskan “PPN” untuk melihat objek dan besaran pajak yang dikenakan. 

 

C. Pajak Pembeli pada Halaman Negosiasi

Pada tahap negosiasi, harga yang dimasukkan oleh PPK/PP merupakan harga dasar atau harga sebelum pajak. Pertambahan harga setelah dikenakan PPN akan mengikuti penghitungan dari jumlah harga pengajuan negosiasi yang diajukan oleh PPK/PP ataupun harga yang diajukan oleh penyedia.

Setelah PPK/PP memasukkan pengajuan negosiasi, maka akan tampil halaman detail pesanan negosiasi yang sedang berlangsung. Besarnya pajak PPN dan PPnBM (jika ada) akan tertera pada Ringkasan Negosiasi yang menyesuaikan dengan penawaran harga negosiasi yang diajukan PPK/PP. 

 

D. Pajak Pembeli pada Surat Pesanan

Informasi mengenai besaran pajak yang dikenakan pada pesanan akan tertera pada surat pesanan. Total harga dari pesanan sudah termasuk dengan beban pajak yang dikenakan, mulai dari PPN harga satuan produk, PPN harga pengiriman  produk, dan PPnBM. 

Apabila pesanan produk PPK/PP tidak terkena pajak, maka tampilan harga pada surat pesanan untuk bagian PPN dan PPnBM tidak ada.