Syarat dan Ketentuan Manajemen Akun Terpusat SPSE Syarat dan Ketentuan Manajemen Akun Terpusat SPSE

Syarat dan Ketentuan Manajemen Akun Terpusat SPSE

Selamat datang di situs layanan Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung (“Platform”), yang dimiliki oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) dan dikelola bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, (secara bersama-sama disebut sebagai “Pengelola Platform”).

Syarat dan ketentuan yang tertera dan ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian layanan Platform. Dengan melakukan akses dan/atau mendaftar sebagai Pengguna di Platform, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan setuju untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan ini (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan dan merupakan perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Pengelola Platform. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, dan/atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses dan menggunakan layanan di Platform.

Syarat dan Ketentuan ini dapat dianggap sebagai perjanjian induk yang menjadi acuan untuk mengatur syarat dan ketentuan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan privasi atau ketentuan lainnya yang dapat dibuat oleh Pengelola Platform dari waktu ke waktu, dan dengan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna menyatakan tunduk pada turunan dari Syarat dan Ketentuan ini. Ketidakberlakuan sebagian atau salah satu dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan menyebabkan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, dan/atau tidak dapat dilaksanakan.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dianggap cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Pengguna lakukan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Pengguna lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Platform, ataupun aktivitas lainnya atas akun Pengguna yang melibatkan pihak ketiga lainnya pada saat mengakses, mendaftar, dan/atau bertransaksi di Platform. 

Jika Pengguna bertindak sebagai karyawan, pegawai, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu, organisasi, badan usaha, badan hukum, lembaga pemerintahan, dan/atau instansi lainnya. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna merupakan pihak yang berwenang mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Pengguna wakili tersebut.

 

Definisi

  1. Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE) dan Sistem Pendukung (selanjutnya akan disebut “Platform”) adalah situs pengelolaan akun Pengguna SPSE dan Sistem Pendukungnya secara terpusat pada SPSE dan sistem pendukungnya yang akan terhubung dengan sistem layanan Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Sistem Pengadaan Secara Elektronik atau disingkat SPSE adalah sistem elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh LKPP mulai dari sistem perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan Penyedia, dan Katalog Elektronik. 
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada setiap orang yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa baik sebagai Penyedia maupun Non Penyedia, ataupun pihak lain yang mengakses Platform.
  4. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
  5. Non Penyedia adalah Pengguna yang memiliki kewenangan anggaran, mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah, dan/atau melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Non Penyedia Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Non Penyedia ASN/TNI/Polri adalah pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah serta Aparatur Negara yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Non Penyedia Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Non Penyedia Non ASN adalah pelaksana Pengadaan Barang/Jasa yang berstatus sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak berstatus sebagai Aparatur Negara yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Registrasi dan Verifikasi adalah proses pembuatan akun yang melalui tahapan (a) registrasi dan verifikasi identitas digital, (b) dan registrasi dan verifikasi profil, dan (c) registrasi dan verifikasi akses.  
  9. Akun adalah identitas Pengguna untuk mengakses SPSE dan Sistem Pendukung  yang telah melalui tahapan Registrasi dan Verifikasi. 
  10. Identitas Digital adalah identitas Pengguna terkait username, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone.
  11. Profil adalah informasi yang mendeskripsikan seorang Pengguna berdasarkan identitas data pribadi Pengguna.
  12. Akses adalah pembagian peran dan pemberian hak akses Pengguna pada SPSE dan Sistem Pendukung. 

Ketentuan Umum Platform 

  1. Pengguna dapat menggunakan Akun untuk memperoleh akses ke berbagai platform terkait SPSE dan Sistem Pendukung dan/atau layanan yang disediakan oleh Pengelola Platform dalam Platform.
  2. Pengguna bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas dalam Akun pada Platform.
  3. Pengguna setuju bahwa untuk alasan apapun atas kebijakannya sendiri dan dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pengguna atau pihak lain mana pun, Pengelola Platform dapat mengakhiri atau menangguhkan Akun Pengguna serta menghapus hak akses atas setiap data yang berkaitan dengan Akun dari Platform, dan serta dapat membatalkan atau menangguhkan transaksi yang berhubungan dengan Akun Pengguna.
  4. Pengguna memahami bahwa terdapat proses audit atas keseluruhan proses yang berlangsung di dalam Platform, oleh karenanya Pengguna akan menyetujui seluruh tindakan yang dilakukan Pengelola Platform dan/atau afiliasinya dalam rangka pelaksanaan audit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
  5. Penggunaan Akun dan/atau layanan Platform oleh Pengguna untuk: tujuan yang ilegal, menipu, melecehkan, memfitnah, mengancam, tindakan kasar, atau penggunaan Akun yang menimbulkan permasalahan hukum dapat dirujuk ke Pihak Penegak Hukum tanpa pemberitahuan kepada Pengguna. 
  6. Pengguna dilarang menggunakan dan/atau mengakses Platform secara langsung atau tidak langsung, baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform.
  7. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras, perangkat lunak, fitur dan/atau alat lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada, emulator, robot, macro, crawler dan/atau perangkat otomatis yang bertujuan untuk mengakses atau menggunakan layanan Platform untuk kegiatan seperti namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data; (ii) membuat banyak akun yang tidak sesuai dengan ketentuan; (iii) memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Platform; (iv) mengumpulkan (harvest) atau mencuri data pengguna; (v) melakukan spamming, mengirimkan komunikasi elektronik dalam jumlah besar, mengirimkan surat berantai; dan/atau (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan, termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi layanan dan/atau sistem, penyebaran informasi yang melawan SARA, menimbulkan keresahan, dan/atau menyebabkan tindak kekerasan. 

Web Crawler yang diizinkan adalah mesin pencari (search engine) seperti termasuk namun tidak terbatas pada, Google, Bing, dan/atau Baidu, semata-mata untuk tujuan pengarsipan secara terstruktur (indexing) dan hanya dapat dilakukan sejauh batas kebijakan penggunaan yang wajar (fair usage policy) yang berlaku secara umum di Indonesia. Apabila Pengguna lain selain mesin pencari (search engine) ingin menggunakan crawler, maka penggunaan crawler hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama dengan Pengelola Platform dan sejauh yang diizinkan untuk tujuan dan/atau kepentingan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia dengan mengacu pada kebijakan penggunaan yang wajar (fair usage policy) dan berlaku umum di Indonesia.

  1. Pengelola Platform berwenang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku.
  2. Pengelola Platform dari waktu ke waktu berhak menangguhkan, menggantikan, dan/atau menghentikan layanan pihak ketiga dalam Platform tanpa pemberitahuan/persetujuan dari Pengguna. 
  3. Setiap Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengelola Platform berwenang untuk memindahkan tempat penyimpanan data Pengguna ke penyimpanan data milik Penyedia Layanan Komputasi Awan (cloud computing) yang bekerjasama dengan Pengelola Platform guna memberikan pelayanan yang optimal bagi Pengguna.

Ketentuan Umum Registrasi dan Verifikasi

  1. Pengguna wajib melakukan proses Registrasi dan Verifikasi dalam Platform sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait Platform, Syarat dan Ketentuan ini, Panduan Pengguna serta dokumen turunannya (apabila ada).  
  2. Registrasi dan verifikasi Identitas Digital meliputi tahapan registrasi dan verifikasi data terkait username, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone.
  3. Registrasi dan verifikasi Profil meliputi tahapan registrasi dan verifikasi atas data terkait tipe Pengguna, status kepegawaian, Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Registrasi Pokok (NRP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau lainnya yang diminta oleh Platform.
  4. Registrasi dan verifikasi Akses meliputi tahapan registrasi dan verifikasi untuk pembagian peran dan pemberian hak akses Pengguna pada SPSE dan Sistem Pendukung. 
  5. Dalam melakukan proses Registrasi dan Verifikasi dalam Platform, Pengelola Platform dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pengelola Platform (secara bersama-sama disebut “Pihak Ketiga”). 
  6. Dengan melakukan Registrasi dan Verifikasi pada Platform serta memiliki Akun di Platform, Pengguna setuju bahwa Pengelola Platform dapat meneruskan setiap informasi Pengguna yang dibutuhkan (termasuk data pribadi Pengguna) untuk  keperluan pemberian layanan oleh Pengelola Platform kepada Pengguna dan/atau untuk pelaksanaan kerja sama dengan Pihak Ketiga.
  7. Pihak Ketiga yang dimaksud pada ketentuan nomor (5) di atas dapat memiliki syarat dan ketentuan yang terpisah. Pengguna bertanggung jawab secara penuh untuk memahami dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan yang terpisah tersebut  dan oleh karenanya akan membebaskan Pengelola Platform dari segala tanggung jawab, tuntutan, permintaan, perintah, ganti kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran biaya, dan/atau gugatan apapun yang mungkin timbul atas kelalaian atau kesalahan oleh Pihak Ketiga. 
  8. Proses verifikasi oleh Pihak Ketiga. 
    1. Dalam proses registrasi Profil Non Penyedia ASN/TNI/Polri, pemeriksaan kesesuaian atas data pribadi Pengguna berupa data demografi dan/atau biometrik akan dilakukan oleh PT Indonesia Digital Identity (selanjutnya disebut “VIDA”) sebagai pihak yang bermitra dengan PT Infomedia Nusantara, yang merupakan mitra yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Pengelola Platform. VIDA akan memeriksa kesesuaian data Pengguna dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Pengguna terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa Data Pribadi Pengguna telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id.

 

  1. Dalam proses registrasi Profil Penyedia dan Non Penyedia Non ASN, pemeriksaan kesesuaian atas data pribadi Pengguna berupa demografi dan/atau biometrik akan diperiksa kesesuaiannya oleh PT Privy Identitas Digital.

Hak dan Kewajiban Pengguna

  1. Pengguna berhak untuk mengakses Platform sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Pengguna wajib menggunakan data yang benar dan akurat saat melakukan Registrasi dan Verifikasi pada Platform.
  3. Setiap Pengguna wajib untuk memastikan bahwa data yang dicantumkan atau dituliskan adalah benar.
  4. Setiap Pengguna wajib untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi setiap Akun yang dimiliki.
  5. Setiap Pengguna wajib memastikan kebenaran dan keaslian setiap dokumen yang diunggah.
  6. Pengguna wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data Akun.
  7. Setiap Pengguna wajib membaca dan mematuhi setiap Syarat dan Ketentuan, kebijakan privasi,  panduan pengguna, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang berlaku pada masing-masing SPSE dan Sistem Pendukung.
  8. Setiap Pengguna wajib mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap masing-masing SPSE dan Sistem Pendukung.
  9. Pengguna memahami bahwa terdapat proses audit atas keseluruhan proses yang berlangsung di dalam SPSE dan Sistem Pendukung dan oleh karenanya akan menyetujui seluruh tindakan terkait pelaksanaan audit berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.
  10. Pengguna berkewajiban untuk:
    1. menjaga kerahasiaan kata sandi dan hanya menggunakan Akun dan kata sandi pada saat login
    2. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan/atau informasi bagi pihak yang tidak berkepentingan.
    3. segera memberi tahu Pengelola Platform tentang penggunaan tanpa izin atas Akun dan/atau kata sandi; 
    4. memastikan bahwa informasi Akun akurat dan terkini. Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab untuk semua kegiatan yang dilakukan pada Akun Pengguna bahkan apabila kegiatan atau penggunaan tersebut tidak dilakukan oleh Pengguna; 
    5. melengkapi dokumen lain yang diminta oleh Pengelola Platform (apabila diminta);
    6. memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki (apabila ada pembaruan);
    7. berkewajiban untuk mengikuti setiap tahapan proses yang telah ditentukan oleh Pengelola Platform; dan
    8. melakukan tindakan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan dokumen turunannya terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Hak Kekayaan Intelektual

  1. Para pihak akan tetap menjadi pemilik dari semua Hak Kekayaan Intelektualnya dan tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dianggap atau ditafsirkan sebagai pemberian segala bentuk kepemilikan atau hak penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tersebut kepada pihak lain, kecuali jika dinyatakan lain berdasarkan suatu perjanjian.
  2. Para pihak tidak diperkenankan menggunakan, atau mengizinkan afiliasi, agen, atau pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual pihak lainnya, kecuali sebagaimana diizinkan oleh dan/atau sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Tanpa persetujuan tertulis dari masing-masing pihak, para pihak tidak diperkenankan untuk memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan/atau menggunakan hasil pekerjaan berupa barang/jasa, slogan, gambar, foto dan/atau logo yang berasal dari Hak Kekayaan Intelektual masing-masing pihak, baik untuk kepentingan pihaknya sendiri maupun pihak lain.

Pelindungan Data Pribadi

  1. Pengguna memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, berikut dengan setiap perubahan atau pembaruannya sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu. 
  2. Pengguna yang mengakses Platform juga harus tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam kebijakan privasi Platform.
  3. Pengelola Platform dapat melakukan penyimpanan data pribadi dan data identitas Pengguna untuk kepentingan pencatatan (log dan Audit Trail) selama jangka waktu yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan data pribadi dan Pengguna menyetujui apabila Platform memberikan data pribadinya kepada Pihak Ketiga lainnya untuk tujuan kepentingan transaksi layanan Platform, audit, dan untuk kepentingan Pengadaan Barang/jasa.
  4. Pengguna membebaskan Pengelola Platform dari kerugian dan/atau tuntutan yang diajukan pihak ketiga lainnya yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pengguna lainnya apabila Pengguna lainnya menyebarkan secara tidak berwenang, melakukan penyalahgunaan dan/atau hal lainnya atas data pribadi yang dimilikinya berdasarkan kewenangan yang sah dari masing-masing pihak.
  5. Penyimpanan data Penyelenggara Sistem Elektronik Publik dapat terhubung kepada Pusat Satu Data Nasional.
  6. Pengelola Platform, Pengguna, dan seluruh pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan  layanan Manajemen Akun Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung berkewajiban untuk melindungi seluruh data pribadi Pengguna. 
  7. Apabila terjadi kebocoran data, maka Pengelola Platform akan menghubungi Pengguna yang bersangkutan untuk penyelamatan atau penghapusan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  8. Data pribadi yang tersimpan dalam Platform merupakan data yang terenkripsi.
  9. Data pribadi Pengguna Platform dapat dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Pengguna, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Ketentuan Layanan Pusat Bantuan

  1. Pengelola Platform menyediakan Pusat Bantuan untuk membantu Pengguna memahami dan/atau menggunakan Platform. 
  2. Pengelola Platform melakukan penanganan terhadap aduan yang masuk terkait layanan Platform yang disampaikan oleh Pengguna. Ketentuan umum terkait kanal pengaduan bagi Pengguna yakni:
  1. Pengguna dapat melakukan pengaduan melalui beberapa kanal diantaranya melalui: alamat surat elektronik (email) pada alamat layanan@lkpp.go.id, Whatsapp Official pada nomor  0811 5577 0000, Web Chat dan/atau menghubungi langsung layanan Call Center di nomor 144 untuk mengajukan pertanyaan lanjutan atau pengaduan; dan/atau
  2. Pengguna juga dapat melakukan pengaduan melalui LPSE Support.
  1. Setelah melakukan pengaduan, Pengguna akan mendapatkan informasi mengenai nomor tiket aduan dan/atau status aduan melalui fitur notifikasi. 
  2. Proses lacak status pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa saluran fitur pengaduan termasuk namun tidak terbatas melalui whatsapp, surat elektronik (email), dan/atau call center pusat bantuan.  

Pelepasan dan Pembatasan Tanggung Jawab 

  1. Pengelola Platform telah menggunakan upaya terbaiknya untuk dapat menjaga, mengamankan, meningkatkan, dan memperbaiki performa Platform, namun Pengelola Platform tidak dapat menjamin sepenuhnya keamanan Platform. Pengguna memahami dan setuju bahwa Pengguna dalam memanfaatkan layanan Platform atas risiko Pengguna sendiri, dan layanan Platform diberikan kepada Pengguna pada sebagaimana tersedia. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pengelola Platform (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan pegawai/karyawan dan/atau afiliasinya) adalah tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Pengelola Platform bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung termasuk namun tidak terbatas dari :

 

  1. penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan layanan Platform.
  2. keterlambatan atau gangguan dalam Platform.
  3. kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
  4. pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
  5. perselisihan antar Pengguna.
  6. pencemaran nama baik pihak lain.
  7. kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening resmi Platform, yang dengan cara apapun mengatasnamakan Platform dan/atau pengelola Platform ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
  8. virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan Platform.
  9. gangguan, bug, kesalahan, atau ketidakakuratan apapun dalam layanan Platform.
  10. kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap layanan Platform.
  11. isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan data yang ada dalam Platform yang diduga palsu.
  12. tindak penegakan aturan yang diambil sehubungan dengan Akun.
  13. adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Akun.

 

  1. Pengelola Platform tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang diakibatkan oleh tindakan dan/atau kelalaian dari Pengguna, dan Pengguna akan melepaskan Pengelola Platform dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Pengelola Platform (termasuk induk Perusahaan, direktur, dan karyawan/pegawai) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar perjanjian dan/atau Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Platform yang tidak semestinya, dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak Pihak Ketiga.

 

  1. Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan Pengelola Platform (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan pegawai/karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

Penyelesaian Perselisihan

Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam penggunaan Platform akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan/atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang berwenang di wilayah Indonesia.

Pembaharuan dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Pengelola Platform. Pengelola Platform menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama, dan memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan pada Platform, maka Pengguna dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan segala perubahan atas Syarat dan Ketentuan.
  2. Pengelola Platform berhak dan berwenang untuk menambahkan, mengurangi, menghentikan sementara dan/atau permanen, memperbaiki aturan setiap layanan dan/atau fitur yang tersedia di Platform setiap saat.
  3. Dalam hal terdapat pertentangan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan syarat dan ketentuan yang diatur lebih spesifik dalam SPSE dan Sistem Pendukung masing-masing, maka Pengguna setuju dan sepakat bahwa ketentuan dalam syarat dan ketentuan pada masing-masing SPSE dan Sistem Pendukung tersebut yang akan berlaku.
  4. Syarat dan Ketentuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari panduan pengguna Platform.