Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi PP/PPK KLPD Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi PP/PPK KLPD

Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi PP/PPK KLPD

Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses. Registrasi dan Verifikasi Akses merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan peran Pengguna dalam Akun SPSE. 

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi PP/PPK:

  1. Sesuai tahap registrasi, tahapan selanjutnya untuk pengguna adalah melanjutkan registrasi akses. Perlu diperhatikan bahwa pada pengajuan akses pertama kali, akan memiliki tampilan pengajuan akses pada langkah ke-5 dari rangkaian pendaftaran Akun INAPROC.

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia” dan selanjutnya Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses, lalu klik tombol "Hubungkan Akses".

     

  2. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses. 
    Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan peran Pengguna:

     

    Daftar Kolom Informasi

    Keterangan
    Username pada Platform SebelumnyaTidak Wajib Diisi
    GolonganWajib Diisi
    Jenis Instansi (Lembaga, Provinsi, atau Kementerian)Wajib Diisi
    Nama InstansiWajib Diisi
    Satuan KerjaWajib Diisi
    Masa Berlaku JabatanWajib Diisi
    NPWP Satuan KerjaHanya perlu diisikan oleh Pengguna yang pertama kali mendaftarkan aksesnya pada satuan kerja tersebut
    Divisi/Unit KerjaTidak Wajib Diisi
    Alamat Satuan Kerja Hanya perlu diisikan oleh Pengguna yang pertama kali mendaftarkan aksesnya pada satuan kerja tersebut
    Upload Surat Keterangan Kerja/Surat TugasWajib Diisi
    Upload Sertifikat PBJ

    Tidak Wajib Diisi (PPK)
    Wajib Diisi (PP)


  3. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”. 

  4. Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh informasi akses yang telah dimasukkan sebelumnya untuk meninjau ulang informasi yang akan dimasukkan. Pengguna akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi akses dengan mencentang bagian konfirmasi data perusahaan, lalu klik tombol "Kirim".


     

  5. Setelah Anda selesai mengajukan akses, maka Anda akan menerima informasi terkait pengajuan akses tersebut. Proses verifikasi akses akan menyesuaikan dari jenis akses yang Anda ajukan. Pada pengajuan akses Non-Penyedia di lingkup KLPD, maka Anda akan menerima halaman menunggu verifikasi oleh VAI.


     

  6. Setelah pengguna berhasil melakukan verifikasi profil dan berhasil membuat akses. Pengguna bisa melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai kriteria yang ditentukan. Pastikan kata sandi yang dipilih sudah sesuai dengan kriteria kata sandi pada sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi, lingkaran hijau berarti kriteria terpenuhi, lingkaran merah berarti kriteria belum terpenuhi. Simpan kata sandi untuk login berikutnya.



  7. Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 1.






     

  8. Setelah kata sandi dibuat, akan muncul halaman berisi informasi bahwa pendaftaran sudah berhasil. Ketika user klik tombol “Kembali ke Halaman Masuk” maka user akan logout secara otomatis dan diarahkan ke halaman awal untuk login menggunakan kata sandi yang baru saja dibuat.
     

  9. Pada halaman awal, Anda dapat melakukan login dengan cara menginput alamat email  yang sudah terdaftar. Pastikan Anda adalah pemilik akun dan email tersebut sebelum melakukan login.


  10. Setelah Anda mengklik tombol “Masuk” dan akun terautentikasi menggunakan kata sandi, Anda akan diarahkan masuk ke dashboard utama Manajemen Akun INAPROC.
     



     

  11. Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.