Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja) Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja)

Panduan Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja)

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja):

  1. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia” dan selanjutnya Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses. Pilih Role Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja).

  1. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses. Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan peran Pengguna:

Daftar Kolom Informasi 

yang Muncul

Keterangan
Pilih Role Wajib
Pangkat/Golongan/Ruang Wajib

Jenis Instansi 

(Lembaga, Provinsi, atau Kementerian)

Wajib
Nama Instansi Wajib
Satuan Kerja Wajib
Masa Berlaku Peran Wajib
NPWP Satuan Kerja Wajib
Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib) Tidak Wajib
Alamat Satuan Kerja Hanya perlu diisikan oleh Pengguna yang pertama kali mendaftarkan aksesnya pada satuan kerja tersebut
Unggah Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas Wajib dengan format .pdf dan ukuran file maksimal 2MB
  1. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”. 

  1. Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh informasi akses yang telah dimasukkan sebelumnya untuk meninjau ulang informasi yang akan dimasukkan. Pengguna akan diminta untuk mengkonfirmasi informasi akses dengan mencentang bagian konfirmasi data perusahaan, lalu klik tombol "Kirim".

  1. Setelah Pengguna mengklik tombol “Kirim”, sistem akan menjadwalkan pertemuan virtual untuk melakukan verifikasi Akses secara daring dengan verifikator.

  2. Jika Pengguna tidak dapat melakukan verifikasi Akses pada waktu yang telah dijadwalkan, maka Pengguna dapat mengklik tombol “Cari Jadwal Lain” untuk dapat menjadwalkan ulang waktu verifikasi, dan sistem akan memberikan waktu baru untuk melakukan jadwal verifikasi akses secara daring (proses penjadwalan ulang akan dilakukan dalam rentang waktu 5 hari kerja setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses).
  3. Jika jadwal telah sesuai, maka pada hari yang telah dijadwalkan, Pengguna dapat mengklik tombol “Gabung Rapat” untuk dapat memulai sesi verifikasi daring dengan verifikator melalui video call.


  4. Jika Pengguna telah bergabung ke dalam rapat namun masih dalam antrian verifikasi, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman ruang tunggu untuk menunggu sesi video call dengan agen verifikator.


  5. Jika agen verifikator telah siap untuk melakukan verifikasi, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman video call untuk melakukan verifikasi Akses dengan agen verifikator.


  6. Jika proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, maka Pengguna akan mendapatkan email notifikasi yang menginformasikan bahwa akses pengguna telah disetujui dan Pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard Manajemen Akun Terpusat SPSE dan proses akan berlanjut ke tahapan nomor 13.




  7. Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke proses Registrasi Akses pada tahapan nomor 1.




  8. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti Katalog Elektronik.
  9. Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, lalu klik tombol “Pilih”.


  10. Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.


  11. Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta  Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.