Pada Fitur Pengawasan Transaksi Katalog Elektronik, terdapat 3 fungsi utama, yaitu:
- Fungsi Pengawasan Transaksi;
- Fungsi Pembanding Transaksi dan Produk; dan
- Fungsi Pelaporan Analisa (Kertas Kerja).
Tiap-tiap menu ini terdiri dari beberapa sub-menu yang memiliki fungsi dan penyaringan data yang berbeda-beda.
1. Fitur Pengawasan Transaksi
Pada Fitur Pengawasan Transaksi, terdapat 4 jenis menu dengan fungsi dan penyaringan data yang berbeda-beda, yaitu:
- Perubahan Harga
- PPK ke Penyedia yang Sama dan Berulang
- Kecepatan Transaksi Pertama
- Kecepatan Status Suatu Transaksi
2. Pembanding Produk dan Transaksi
Pembanding produk dan transaksi merupakan data yang bisa digunakan oleh APIP atau auditor sebagai pembanding ketika melakukan analisa sebuah anomali, data yang ditampilkan berisikan produk dan transaksi dari semua instansi di sistem katalog elektronik. Pada Pembanding Produk dan Transaksi terdapat 2 jenis Menu dengan fungsi dan penyaringan data yang berbeda-beda, yaitu:
- Pembanding Produk
- Pembanding Transaksi
3. Laporan Analisis (Kertas Kerja)
Auditor dapat melakukan pelaporan terhadap hasil pengamatan yang telah dilakukan pada Fitur Pengawasan Transaksi Katalog Elektronik. Namun, hanya bisa melihat laporan kertas kerja sesuai dengan instansi asal. Laporan Kertas Kerja juga dapat diakses oleh auditor BPKP, BPK, dan KPK. Bilamana diperlukan, kertas kerja yang telah diunggah dapat diunduh kembali.