Bendahara Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga (Satker K/L) Bendahara Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga (Satker K/L)

Bendahara Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga (Satker K/L)

DAFTAR ISI

Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Transfer Bank Menggunakan Virtual Account (VA)

    A. Bendahara Satker K/L Menyetujui Pembayaran Uang Persediaan Transfer Bank (Virtual                       Account)

    B. Bendahara Satker K/L Menolak Pembayaran Uang Persediaan Transfer Bank (Virtual Account)

 

Proses pembayaran Satker K/L pada sistem Katalog Elektronik Versi 6 dapat dilakukan dengan menggunakan  mekanisme:

  1. Mekanisme Pembayaran Langsung (LS)

Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja barang/jasa dilakukan di luar sistem Katalog Elektronik versi 6 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu. Pembayaran LS tidak memiliki batas nilai transaksi. Selain itu, pada pembayaran LS Penyedia wajib mengunggah faktur pajak dan PPK wajib mengunggah bukti potong pajak.

  1. Mekanisme Pembayaran melalui Uang Persediaan (UP)

Mekanisme  Pembayaran Uang Persediaan (UP) terdiri atas 2 (dua) metode, yaitu:

1. Pembayaran menggunakan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

  • Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Metode UP-KKP hanya dapat digunakan untuk transaksi dibawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  • Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) - QRIS. Metode ini hanya dapat digunakan untuk transaksi dibawah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

2. Pembayaran melalui Transfer Bank (Virtual Account)

Untuk pembayaran melalui transfer bank, Bendahara Satker K/L wajib untuk memiliki akses ke Manajemen Akun Terpusat SPSE untuk menyelesaikan pembayaran.

Peran Bendahara Satker K/L dibutuhkan dalam pembayaran:

  1. UP - KKP, apabila KKP dipegang oleh Bendahara Satker K/L;
  2. UP - Transfer Bank menggunakan Virtual Account.

Panduan pembayaran UP - KKP bagi Bendahara Satker K/L mengikuti Panduan Pembayaran UP-KKP Dilakukan oleh Aktor Lain Pemegang KKP. Adapun panduan yang dijelaskan dalam dokumen ini adalah panduan Pembayaran UP melalui transfer bank menggunakan virtual account (VA). 

 

Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Transfer Bank Menggunakan Virtual Account (VA)

Berikut alur pembayaran mekanisme UP melalui transfer bank menggunakan virtual account (VA).

 

Dalam metode ini, PPK mengajukan penyelesaian pembayaran kepada Bendahara Satker K/L. Selanjutnya, Bendahara Satker K/L melakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menyetujui atau menolak pembayaran. 

Sebagai catatan, pembayaran tidak dapat diselesaikan apabila Surat Perintah Pembayaran (SPBy) belum terbit di SAKTI. SPBy WAJIB dipastikan telah terbit sebelum melakukan pembayaran agar tidak terkendala sebagaimana Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2024 tentang Piloting Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bendahara Satker K/L adalah sebagai berikut.

A. Bendahara Satker K/L Menyetujui Pembayaran Uang Persediaan Transfer Bank (Virtual Account)

  1. Setelah PPK berhasil mengajukan pembayaran, Bendahara Satker K/L akan menerima notifikasi untuk melanjutkan pembayaran melalui email dan melalui aplikasi Katalog Elektronik Versi 6. Berikut adalah gambar contoh notifikasi email yang akan diterima oleh Bendahara Satker K/L.

 

  1. Bendahara Satker K/L dapat melanjutkan pembayaran dengan klik “Lihat Detail Pesanan”.

 

  1. Setelah klik “Lihat Detail Pesanan”, Bendahara Satker K/L akan diarahkan pada halaman detail pesanan di Katalog Elektronik Versi 6. Untuk melanjutkan, klik “Bayar Sekarang”.

 

  1. Selain melalui email, Bendahara Satker K/L dapat mencari pesanan yang perlu dibayar pada kolom pencarian pada daftar pesanan dengan memasukkan nomor pesanan/nama produk/nama penyedia. Setelah pesanan ditemukan, klik “Lihat Detail” untuk membuka halaman Detail Pesanan.

 

  1. Setelah klik “Bayar Sekarang”, lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau pada metode pembayaran UP adalah:
  • Surat Pesanan
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
  • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

         Apabila SPBy belum terbit, maka Bendahara Satker K/L tidak dapat melanjutkan proses                               pembayaran. Bendahara Satker K/L dapat meminta PPK untuk menerbitkan SPBy terlebih dahulu                untuk melanjutkan proses pembayaran. Untuk melanjutkan, silakan klik “Lanjutkan Pembayaran”.

 

  1. Langkah berikutnya, pilih bank virtual account (VA) yang akan digunakan untuk pembayaran. Pada fase piloting, bank yang dapat dipilih adalah BRI. Setelah memilih, klik “Bayar”.

 

  1. Selanjutnya secara otomatis sistem akan mengarahkan menuju halaman pembayaran VA. Selesaikan pembayaran sesuai dengan cara pembayaran bank yang dipilih. Cara pembayaran dapat dilihat pada bagian “Cara Pembayaran”.

 

  1. Saat ini nomor Virtual Account Penyedia hanya bisa aktif untuk satu transaksi dalam satu waktu. Artinya, jika ada lebih dari satu pembayaran transaksi yang terjadi bersamaan pada nomor Virtual Account Penyedia yang sama, maka Bendahara Satker K/L akan diarahkan pada satu halaman “Pembayaran Dalam Antrean”. Bendahara Satker K/L diminta untuk menunggu terlebih dahulu dan mencoba pembayaran kembali secara berkala.

 

  1. Batas waktu untuk melakukan pembayaran setelah nomor tagihan VA terbentuk adalah 1 jam. Apabila Bendahara Satker K/L tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktunya, maka secara otomatis status pesanan berubah menjadi “Pembayaran Kedaluwarsa”. 

 

  1. Bendahara Satker K/L dapat mengulangi proses pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.

 

  1. Apabila Bendahara Satker K/L berhasil menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu, maka akan muncul notifikasi pembayaran berhasil dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.

 

B. Bendahara Satker K/L Menolak Pembayaran Uang Persediaan Transfer Bank (Virtual Account)

  1. Klik “Bayar Sekarang” pada pesanan yang akan dibayarkan.

 

  1. Selanjutnya lakukan konfirmasi pembayaran dengan meninjau dokumen dan memastikan pagu masih tercukupi. Dokumen yang perlu ditinjau adalah:
  • Surat Pesanan
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
  • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

         Apabila pada tahap konfirmasi pembayaran Bendahara Satker K/L ingin menolak pembayaran,                    silahkan klik “Tolak Pembayaran”.

 

  1. Isi alasan penolakan pembayaran. Setelah mengisi alasan penolakan pembayaran, klik “Ya”.

 

  1. Status pesanan pada Daftar Pesanan Bendahara Satker K/L akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”. 

 

  1. PPK akan menerima notifikasi penolakan pembayaran. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran.