DAFTAR ISI
Mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) terdiri atas:
- Pembayaran menggunakan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah
- Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Metode UP-KKP hanya dapat digunakan untuk transaksi dibawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Pembayaran melalui transfer bank yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan virtual account (VA). Pilihan VA yang tersedia adalah BNI, BRI, dan Mandiri. Adapun pada fase piloting, bank yang tersedia adalah hanya BRI.
- Mandiri: Hanya dapat menerima transfer dari sesama Bank Mandiri dengan transaksi di bawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- BNI: Dapat menerima transfer dari bank lain dengan transaksi di bawah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- BRI: Dapat menerima transfer dari bank lain dengan transaksi di bawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pada pembayaran UP, invoice dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022. Penyedia tidak perlu mengunggah dokumen invoice dan faktur pajak pada Katalog Elektronik versi 6 karena invoice telah diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Katalog Elektronik berdasarkan data transaksi yang terjadi dan invoice dapat dipersamakan dengan faktur pajak.
Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 58 Tahun 2022, pihak yang melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak adalah Pihak Lain, sehingga yang melakukan Pemungutan, Pelaporan & Penyetoran pajak atas transaksi metode Uang Persediaan (UP) di Katalog Elektronik adalah Pengelola Katalog Elektronik Pusat.
Untuk mengakses Petunjuk Teknis (Juknis) Government Marketplace (Govmart) pada Aplikasi SAKTI, silakan klik link berikut ini:
1. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Berikut alur pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) - Kartu Kredit Pemerintah (KKP):
Sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran menggunakan metode UP-KKP, disarankan untuk mengecek limit KKP yang digunakan terlebih dahulu. Pastikan nilai transaksi tidak melebihi limit KKP. Proses pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila total transaksi yang akan dibayar melebihi limit KKP. Apabila nilai transaksi melebihi limit KKP yang digunakan, silakan untuk memilih metode pembayaran lain.
Pada pembayaran UP-KKP, SPBy diperkenankan untuk terbit setelah proses pembayaran berhasil sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam pembayaran metode ini, terdapat dua skema pembayaran tergantung pada siapa yang memegang KKP, yaitu:
I. Pembayaran Dilakukan oleh PPK
Dalam skema ini, proses pembayaran dapat dilakukan dan diselesaikan secara langsung oleh PPK apabila KKP dipegang oleh PPK yang bersangkutan. Berikut adalah tata cara pembayarannya:
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih.
Setelah memilih, klik “Simpan”.
- Sistem akan mengirimkan data ke SAKTI. Apabila gagal, akan muncul informasi “Gagal Mengirimkan Data ke SAKTI” beserta alasan penyebab error. Silakan selesaikan penyebab error terlebih dahulu agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Setelah metode pembayaran berhasil disimpan dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022)
- Dokumen Pemungutan tarif PNBP
PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Bayar Sekarang”.
- Selanjutnya akan muncul pop up untuk mengisi:
- Nomor Kartu
- Masa Berlaku
- Nomor CVV
Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.
- Selanjutnya akan muncul pop up untuk melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.
- Apabila pembayaran berhasil dilakukan, status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran berhasil”.
- PPK dapat mengunduh dokumen untuk keperluan bukti pembayaran (jika dibutuhkan) dengan klik tombol “Unduh Dokumen”, kemudian klik “Unduh Semua Dokumen”.
- Status pesanan akan berubah dari “Pembayaran Berhasil” menjadi “Pesanan Selesai” apabila dana sudah diterima oleh Penyedia.
II. Pembayaran Dilakukan oleh Aktor Lain Pemegang KKP
Dalam skema pembayaran ini, proses pengajuan dilakukan oleh PPK dan diselesaikan oleh aktor lain yang memegang KKP. Berikut adalah tata cara pembayarannya:
-
Tahapan yang dilakukan oleh PPK
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih. Setelah memilih, klik “Simpan”.
- Sistem akan mengirimkan data ke SAKTI. Apabila gagal, akan muncul informasi “Gagal Mengirimkan Data ke SAKTI” beserta alasan penyebab error. Silakan selesaikan penyebab error terlebih dahulu agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Setelah metode pembayaran berhasil disimpan dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Ajukan Pembayaran KKP”.
- Selanjutnya, masukkan email pemegang KKP. Setelah diisi, klik “Kirim”.
- Setelah klik “Kirim”, proses pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh pemegang KKP
-
Tahapan yang dilakukan oleh pemegang KKP
- Setelah PPK mengisikan email pemegang KKP dan klik “Kirim”, pemegang KKP akan menerima email permintaan pembayaran pesanan. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Bayar”.
- Selanjutnya akan muncul pop up untuk mengisi:
- Nomor Kartu
- Masa Berlaku
- Nomor CVV
Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.
- Langkah selanjutnya adalah melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.
- Jika berhasil, akan muncul halaman pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Melalui Transfer Bank oleh Bendahara menggunakan Virtual Account (VA)
Berikut alur pembayaran mekanisme Uang Persediaan (UP) melalui Transfer Bank oleh Bendahara menggunakan virtual account (VA):
Dalam metode ini, PPK mengajukan pembayaran kepada Bendahara untuk diselesaikan dengan transfer virtual account (VA). Saat ini nomor virtual account Penyedia hanya bisa aktif untuk satu transaksi dalam satu waktu. Artinya, jika ada lebih dari satu pembayaran transaksi yang terjadi bersamaan pada nomor Virtual Account Penyedia yang sama, maka Bendahara akan diarahkan pada satu halaman “Pembayaran Dalam Antrean”. Bendahara diminta untuk menunggu terlebih dahulu dan mencoba pembayaran kembali secara berkala.
Sebelum melakukan pembayaran VA Bendahara, PPK WAJIB memastikan SPBy sudah terbit. Pembayaran tidak dapat dilanjutkan apabila SPBy belum terbit sebagaimana Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2024 tentang tentang Piloting Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Catatan penting:
- Pembayaran hanya diperbolehkan dengan mekanisme pembayaran dengan settlement time instant (Realtime Online dan BI FAST).
- Pembebanan biaya transfer antar bank (apabila ada) dibebankan kepada Pengirim (Remitter).
- Nominal yang dibayarkan harus sesuai dengan nominal yang tertulis pada invoice.
Berikut adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh PPK:
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “VA - Transfer oleh Bendahara”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih. Setelah memilih, klik “Simpan”.
- Selanjutnya status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”.
Sebelum melanjutkan pembayaran, PPK WAJIB memastikan SPBy telah terbit pada aplikasi SAKTI agar proses dapat dilanjutkan secara lancar. Untuk melanjutkan, silakan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, tahap selanjutnya adalah memilih bendahara. Daftar bendahara yang muncul adalah bendahara di K/L/PD yang sama dengan PPK dan telah melakukan registrasi pada Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Untuk mencari bendahara, PPK dapat mengetikkan nama bendahara pada kolom pencarian.
- Pastikan bahwa bendahara yang dicari sudah sesuai dengan satker yang sama dengan PPK. Data bendahara yang dapat dilihat adalah:
- Nama bendahara
- Username
- NIP
- K/L/PD
- Satuan Kerja
Setelah menemukan bendahara yang dimaksud, klik “Pilih Bendahara”.
- Bendahara yang dapat dipilih untuk melakukan pembayaran adalah bendahara pada satuan kerja yang sama dengan PPK. Apabila PPK memilih bendahara di luar satuan kerja, PPK dapat memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain atau mengundang bendahara tersebut untuk membuat akses pembayaran baru di Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Apabila PPK memilih untuk mengundang bendahara, maka sistem akan mengirimkan email notifikasi kepada bendahara untuk membuat akses di Manajemen Akun Terpusat SPSE. Berikut contoh email notifikasi yang diterima bendahara.
Apabila PPK memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain, maka PPK akan diarahkan ke tahapan memilih metode pembayaran.
- Setelah memilih bendahara yang tepat, akan muncul pop up konfirmasi. Apabila bendahara yang dipilih sudah tepat dan ingin melanjutkan pembayaran ke tahap selanjutnya, klik “Ajukan Sekarang”.
- Sistem akan mengirimkan data ke SAKTI. Apabila gagal, akan muncul informasi “Gagal Mengirimkan Data ke SAKTI” beserta alasan penyebab error. Silakan selesaikan penyebab error terlebih dahulu agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Setelah klik “Ajukan Sekarang” dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, akan muncul pop up notifikasi “Pesanan Berhasil Diajukan”.
- Status pesanan pada Daftar Pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran Bendahara”. Tahap pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh Bendahara.
Panduan pembayaran VA oleh Bendahara dapat diakses pada laman berikut:
Panduan Pembayaran UP-VA bagi Bendahara Pengeluaran Satker K/L
- Apabila bendahara berhasil menyelesaikan pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
- Apabila bendahara menolak pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran ditolak dan status pesanan akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.