DAFTAR ISI

A. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

      I.  Pembayaran Dilakukan oleh PPK

     II. Pembayaran Dilakukan oleh Aktor Lain Pemegang KKP

         a. Tahapan yang dilakukan oleh PPK

         b. Tahapan yang dilakukan oleh pemegang KKP

B. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Melalui Transfer Bank oleh Bendahara menggunakan Virtual Account (VA)

 

Panduan Pembayaran Mekanisme Uang Persediaan (UP) Kementerian dan Lembaga (K/L)

Mekanisme pembayaran UP K/L terdiri atas :

  1. Pembayaran menggunakan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Pemerintah
  • Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Metode UP-KKP hanya dapat digunakan untuk transaksi dibawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) - QRIS. Metode ini hanya dapat digunakan untuk transaksi dibawah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (dalam tahap pengembangan).
  1. Pembayaran melalui transfer bank yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan virtual account (VA).

Pilihan VA yang tersedia adalah BRI, dapat menerima transfer dari bank lain dengan transaksi di bawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Pada pembayaran UP, invoice dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022. Penyedia tidak perlu mengunggah dokumen invoice dan faktur pajak pada Katalog Elektronik versi 6 karena invoice telah diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Katalog Elektronik berdasarkan data transaksi yang terjadi dan invoice dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Pemotongan Pajak dilakukan berdasarkan PMK Nomor 58 Tahun 2022, dengan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai pemotong dan pelapor:

  • Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan oleh Katalog Elektronik, diwakili Telkom sebagai MIP.
  • PPK menerima nilai perhitungan pajak transaksi saat pembuatan Surat Pesanan
  • Nilai Invoice yang dibayarkan adalah gross (include pajak).

 

A. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Berikut alur pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) - Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Katalog Elektronik v6:

Sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran menggunakan metode UP-KKP, disarankan untuk mengecek limit KKP yang digunakan terlebih dahulu. Pastikan nilai transaksi tidak melebihi limit KKP. Proses pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila total transaksi yang akan dibayar melebihi limit KKP. Apabila nilai transaksi melebihi limit KKP yang digunakan, silakan untuk memilih metode pembayaran lain. 

Pada pembayaran UP-KKP, SPBy diperkenankan untuk terbit setelah proses pembayaran berhasil sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Dalam pembayaran metode ini, terdapat dua skema pembayaran tergantung pada siapa yang memegang KKP, yaitu:

i. Pembayaran dilakukan oleh PPK; atau

ii. Pembayaran dilakukan oleh aktor lain pemegang KKP.

I.  Pembayaran Dilakukan oleh PPK

Dalam skema ini, proses pembayaran dapat dilakukan dan diselesaikan secara langsung oleh PPK apabila KKP dipegang oleh PPK yang bersangkutan. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

  1. Buka “Detail Pesanan”, kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.

 

  1. Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih.
    Setelah memilih, klik “Simpan”.

 

  1. Sistem akan mengirimkan data ke SAKTI. Apabila gagal, akan muncul informasi “Gagal Mengirimkan Data ke SAKTI” beserta alasan penyebab error. Silakan selesaikan penyebab error terlebih dahulu agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

  1. Setelah metode pembayaran berhasil disimpan dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, sistem akan secara otomatis membuat surat invoice dan dokumen tarif potongan PNBP yang dapat dilihat pada bagian “Dokumen”.

 

  1. Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

  1. Tahap berikutnya adalah meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
  • Surat Pesanan
  • BAST
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022)
  • Dokumen Pemungutan tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

          PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua                dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan                  Pembayaran”.

 

  1. Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop- up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Bayar Sekarang”.

 

  1. Selanjutnya akan muncul pop- up untuk mengisi:
  • Nomor Kartu
  • Masa Berlaku
  • Nomor CVV

         Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.

 

  1. Selanjutnya akan muncul pop- up untuk melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.

 

  1. Apabila pembayaran berhasil dilakukan, status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran berhasil”. 

 

  1. PPK dapat mengunduh dokumen untuk keperluan bukti pembayaran (jika dibutuhkan) dengan klik tombol “Unduh Dokumen”.

 

  1. Untuk pembayaran bertahap, lakukan kembali tahapan pembayaran mulai dari memilih metode pembayaran pada termin selanjutnya hingga semua termin berhasil dibayarkan. 

II. Pembayaran Dilakukan oleh Aktor Lain Pemegang KKP

Dalam skema pembayaran ini, proses pengajuan dilakukan oleh PPK dan diselesaikan oleh aktor lain yang memegang KKP. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

a. Tahapan yang dilakukan oleh PPK

  1. Buka “Detail Pesanan”, kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.

 

  1. Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih.
    Setelah memilih, klik “Simpan”.

 

  1. Sistem akan mengirimkan data ke SAKTI. Apabila gagal, akan muncul informasi “Gagal Mengirimkan Data ke SAKTI” beserta alasan penyebab error. Silakan selesaikan penyebab error terlebih dahulu agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

  1. Setelah metode pembayaran berhasil disimpan dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, sistem akan secara otomatis membuat surat invoice dan dokumen tarif potongan PNBP yang dapat dilihat pada bagian “Dokumen”.

 

  1. Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

 

  1. Tahap berikutnya adalah meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
  • Surat Pesanan
  • BAST
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak sebagaimana PMK Nomor 58 Tahun 2022)
  • Dokumen Pemungutan tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

          PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua                dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan                   Pembayaran”.

 

  1. Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, akan muncul pop- up konfirmasi pemegang KKP. Pilih “Ajukan Pembayaran KKP”. 

 

  1. Selanjutnya, masukkan email pemegang KKP. Setelah diisi, klik “Kirim”.

 

  1. Setelah klik “Kirim”, proses pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh pemegang KKP.

b. Tahapan yang dilakukan oleh pemegang KKP

  1. Setelah PPK mengisikan email pemegang KKP dan klik “Kirim”, pemegang KKP akan menerima email permintaan pembayaran pesanan. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Bayar”.

 

  1. Selanjutnya akan muncul pop- up untuk mengisi:
  • Nomor Kartu
  • Masa Berlaku
  • Nomor CVV

         Setelah data diisi dan dipastikan benar, klik “Bayar”.

 

  1. Langkah selanjutnya adalah melakukan otentikasi pembayaran. Isi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pemegang KKP, kemudian klik “Submit”.

 

  1. Jika berhasil, akan muncul halaman pembayaran berhasil dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.

 

 

B. Mekanisme Uang Persediaan (UP) Melalui Transfer Bank oleh Bendahara menggunakan Virtual Account (VA)

Berikut alur pembayaran mekanisme Uang Persediaan (UP) melalui Transfer Bank oleh Bendahara menggunakan virtual account (VA) pada Katalog Elektronik v6:

Dalam metode ini, PPK mengajukan pembayaran kepada Bendahara untuk diselesaikan dengan transfer virtual account (VA). Saat ini nomor virtual account Penyedia hanya bisa aktif untuk satu transaksi dalam satu waktu. Artinya, jika ada lebih dari satu pembayaran transaksi yang terjadi bersamaan pada nomor Virtual Account Penyedia yang sama, maka Bendahara akan diarahkan pada satu halaman “Pembayaran Dalam Antrean”. Bendahara diminta untuk menunggu terlebih dahulu dan mencoba pembayaran kembali secara berkala.

Sebelum melakukan pembayaran VA Bendahara, PPK WAJIB memastikan SPBy sudah terbit. Pembayaran tidak dapat dilanjutkan apabila SPBy belum terbit sebagaimana Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2024 tentang tentang Piloting Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh PPK:

  1. Buka  “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.

 

  1. Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “VA - Transfer oleh Bendahara”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih. Setelah memilih, klik “Simpan”.

 

  1. Selanjutnya status pembayaran akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Sebelum melanjutkan pembayaran, PPK WAJIB memastikan SPBy telah terbit pada aplikasi SAKTI agar proses dapat dilanjutkan secara lancar. Untuk melanjutkan, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

  1. Tahap berikutnya adalah melakukan meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
  • Surat Pesanan
  • BAST
  • Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
  • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

       PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua               dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan                   Pembayaran”.

 

  1. Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, tahap selanjutnya adalah memilih bendahara. Daftar bendahara yang muncul adalah bendahara di K/L/PD yang sama dengan PPK dan telah melakukan registrasi pada Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

          Untuk mencari bendahara, PPK dapat mengetikkan nama bendahara pada kolom pencarian.

 

  1. Pastikan bahwa bendahara yang dicari sudah sesuai dengan satker yang sama dengan PPK. Data bendahara yang dapat dilihat adalah:
  • Nama bendahara
  • Username
  • NIP
  • K/L/PD
  • Satuan Kerja

          Setelah menemukan bendahara yang dimaksud, klik “Pilih Bendahara”.

 

  1. Bendahara yang dapat dipilih untuk melakukan pembayaran adalah bendahara pada satuan kerja yang sama dengan PPK. Apabila PPK memilih bendahara di luar satuan kerja, PPK dapat memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain atau mengundang bendahara tersebut untuk membuat akses pembayaran baru di Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

 

        Apabila PPK memilih untuk mengundang bendahara, maka sistem akan mengirimkan email                        notifikasi kepada bendahara untuk membuat akses di Manajemen Akun Terpusat SPSE. Berikut                   contoh email notifikasi yang diterima bendahara.

          Apabila PPK memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain, maka PPK akan diarahkan ke              tahapan memilih metode pembayaran.

  1. Setelah memilih bendahara yang tepat, akan muncul pop- up konfirmasi. Apabila bendahara yang dipilih sudah tepat dan ingin melanjutkan pembayaran ke tahap selanjutnya, klik “Ajukan Sekarang”.

 

  1. Sistem akan mengirimkan data ke SAKTI. Apabila gagal, akan muncul informasi “Gagal Mengirimkan Data ke SAKTI” beserta alasan penyebab error. Silakan selesaikan penyebab error terlebih dahulu agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

  1. Setelah klik “Ajukan Sekarang” dan data berhasil dikirimkan ke SAKTI, akan muncul pop-up notifikasi “Pesanan Berhasil Diajukan”. 

 

  1. Tahap pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh bendahara.
  2. Apabila bendahara berhasil menyelesaikan pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran berhasil dan status pembayaran akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.

 

  1. Apabila bendahara menolak pembayaran, maka status pembayaran akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.