PPK dan Penyedia dapat melakukan adendum Surat Pesanan apabila terdapat perbedaan antara kondisi riil pada saat pelaksanaan dengan yang ditentukan dalam dokumen Surat Pesanan. 

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, kategori yang dapat dilakukan adendum adalah:

  1. Perubahan volume/kuantitas produk
  2. Perubahan harga pengiriman kurir penyedia
  3. Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan
  4. Perubahan persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari masing-masing produk dan layanan tambahan
  5. Pergantian tanggal permintaan tiba
  6. Penambahan/penghapusan layanan tambahan
  7. Pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan

Pada tahap piloting, kategori yang dapat diadendum secara mandiri oleh PPK dan/atau Penyedia pada platform Katalog Elektronik versi 6 adalah:

  1. Perubahan volume/kuantitas produk
  2. Perubahan harga pengiriman kurir penyedia
  3. Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan
  4. Perubahan persentase (%) PPN dari masing-masing produk dan layanan tambahan
  5. Pergantian tanggal permintaan tiba
  6. Penghapusan layanan tambahan

Adendum dapat dilakukan pada pesanan berstatus “Diproses Penyedia”. Khusus untuk kategori Perubahan persentase PPN, adendum masih dapat dilakukan setelah PPK melakukan konfirmasi penerimaan pesanan (BAST).

Adapun untuk kategori perubahan persentase PPnBM, penambahan layanan tambahan dan pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan sedang dalam proses pengembangan.

Penyedia dapat menanggapi pengajuan adendum oleh PPK dan mengajukan adendum kepada PPK. 

 

I. Menanggapi Pengajuan Adendum PPK

Setelah PPK menandatangani Surat Adendum, pengajuan akan terkirim otomatis kepada Penyedia untuk ditanggapi. Penyedia dapat menerima atau menolak pengajuan adendum. Batas waktu adendum dapat ditanggapi adalah 3 x 24 jam sejak adendum diajukan oleh PPK. Apabila melebihi batas waktu tersebut, pengajuan adendum akan dibatalkan otomatis oleh sistem. 

 

Berikut adalah tata cara menanggapi pengajuan adendum:

  1. Penyedia akan menerima notifikasi adendum Surat Pesanan. 

  1. Pesanan akan memiliki sub status “Menunggu Konfirmasi Adendum oleh Penyedia”. Penyedia dapat melihat detail adendum pesanan dengan cara klik “Lihat Detail”.

 

  1. Selanjutnya, Penyedia dapat meninjau pengajuan adendum pada halaman Detail Adendum Pesanan atau dengan melihat draf Surat Adendum.

  1. Penyedia dapat memberikan 2 (dua) tanggapan, yaitu: 
    • Menerima adendum
      Apabila pengajuan adendum diterima, Penyedia dapat menandatangani Surat Adendum dengan tanda tangan elektronik (e-sign) melalui Privy. Untuk menerima, klik tombol “Terima Adendum”.

  • Menolak adendum
    Apabila pengajuan adendum ditolak, maka Penyedia dapat menolak untuk menandatangani Surat Adendum dengan klik tombol “Tolak Adendum”. Selanjutnya isi Surat Pesanan akan kembali seperti sebelum pengajuan adendum.
    Penyedia dapat memilih alasan penolakan yang tersedia atau mengisi alasan penolakan dengan memilih opsi “Lainnya”. Selanjutnya, klik tombol “Tolak Adendum”.

 

  1. Penyedia dapat melihat riwayat adendum dengan klik tombol “Riwayat Adendum”.

 

II. Mengajukan Adendum

  1. Akses halaman Detail Pesanan yang ingin diadendum, lalu klik “Ajukan Adendum”.

  1. Pilih data yang akan diubah. Penyedia dapat melakukan perubahan pada satu atau lebih data secara bersamaan. Setelah memilih data yang akan diubah, klik “Lanjutkan Adendum”.

  1. Selanjutnya silakan melakukan perubahan data.

  1. Setelah mengisi semua perubahan data dan alasan adendum, klik “Preview Perubahan” untuk meninjau adendum.

  1. Silakan melakukan peninjauan terlebih dahulu pada Ringkasan Perubahan Pesanan. Apabila data sudah tepat, klik  tombol “Buat Surat Adendum”.

  1. Selanjutnya draf pengajuan adendum akan terkirim ke PPK untuk ditanggapi.
  • Adendum diterima
    Apabila pengajuan adendum diterima PPK, PPK akan menandatangani Surat Adendum dan akan terkirim kembali ke Penyedia. Status Pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Konfirmasi Adendum oleh Penyedia”.
    Selanjutnya Penyedia dapat melakukan tanda tangan elektronik pada Surat Adendum secara elektronik melalui Privyid dengan klik “Terima Adendum”.

  • Adendum ditolak
    Apabila pengajuan adendum ditolak PPK, maka selanjutnya isi Surat Pesanan dan status pesanan akan kembali seperti sebelum pengajuan adendum.