Unggah Dokumen Penagihan Unggah Dokumen Penagihan

Unggah Dokumen Penagihan

DAFTAR ISI

1. Penyedia Pengusaha Kena Pajak (PKP)

2. Penyedia Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)

 

Pengunggahan dokumen penagihan ini khusus untuk metode pembayaran Langsung (LS) dan hanya dapat dilakukan setelah PPK memilih metode pembayaran.

1. Penyedia Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Penyedia Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengunggah faktur pajak atas transaksi pada Katalog Elektronik sebagai dokumen penagihan yang akan diverifikasi oleh PPK dan Bendahara. Tata cara Penyedia PKP untuk mengunggah dokumen faktur pajak adalah sebagai berikut :

  1. Buka Detail Pesanan. Apabila metode pembayaran belum dipilih PPK, maka status pesanan adalah “Menunggu Pembeli Memilih Metode Pembayaran” dan tombol “Unggah Dokumen Penagihan” tidak aktif.

 

  1. Apabila metode pembayaran sudah dipilih PPK, maka status pesanan akan menjadi “Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan”. Klik tombol “Unggah Dokumen Penagihan”.

 

  1. Selanjutnya akan muncul pop up untuk mengunggah dokumen faktur pajak. Masukkan nomor faktur pajak dan lampirkan dokumen dengan klik “Unggah Dokumen”. 

 

  1. Setelah nomor faktur pajak dan dokumen sudah dipastikan benar, klik “Unggah”.

 

  1. Apabila proses unggah berhasil, maka akan muncul pemberitahuan bahwa “Dokumen penagihan telah disimpan”. 

 

  1. Selanjutnya, dokumen faktur pajak akan diverifikasi oleh PPK. 
    • Jika dokumen faktur pajak yang diunggah sesuai, maka PPK akan melanjutkan proses pembayaran.
    • Jika dokumen faktur pajak yang diunggah tidak sesuai, maka PPK akan menghubungi Penyedia PKP untuk memperbaiki dan mengunggah ulang dokumen penagihan pada Katalog Elektronik. 
  1. Semua dokumen dan alasan yang terunggah, dapat dilihat pada bagian “Dokumen Penagihan” pada “Informasi Pengiriman”. Penyedia PKP dapat meninjau dokumen dengan cara klik judul dokumen. 

 

  1. Penyedia PKP masih dapat memperbarui dokumen selama tombol “Unggah Dokumen Penagihan” masih aktif. Tombol akan tetap aktif hingga PPK melanjutkan pembayaran. 

 

2. Penyedia Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)

Penyedia Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) dapat mengisi dokumen pengganti faktur pajak sebagai dokumen penagihan yang akan diverifikasi oleh PPK dan Bendahara. Tata cara Penyedia Non PKP untuk mengunggah dokumen penagihan pembayaran yaitu sebagai berikut :

  1. Buka Detail Pesanan. Apabila metode pembayaran belum dipilih PPK, maka status pesanan adalah “Menunggu Pembeli Memilih Metode Pembayaran” dan tombol “Unggah Dokumen Penagihan” tidak aktif.

 

  1. Apabila metode pembayaran sudah dipilih PPK, maka status pesanan akan menjadi “Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan”. Klik tombol “Unggah Dokumen Penagihan”.

 

  1. Selanjutnya akan muncul pop up untuk mengunggah dokumen penagihan. Checkbox “Transaksi ini tidak memerlukan faktur pajak” akan otomatis terpilih. Isi kolom deskripsi “Alasan Ketidakperluan Faktur Pajak” dengan panjang minimal 10 karakter dan maksimal 200 karakter.

 

  1. Apabila memiliki dokumen pengganti faktur pajak, silakan unggah dengan klik “Unggah Dokumen”. 

 

  1. Setelah alasan ketidakperluan faktur pajak dan dokumen pengganti faktur pajak sudah dipastikan benar, klik “Unggah”.

 

  1. Apabila proses unggah berhasil, maka akan muncul pemberitahuan bahwa “Dokumen penagihan telah disimpan”.

 

  1. Selanjutnya, dokumen penagihan akan diverifikasi oleh PPK. 
    • Jika alasan ketidakperluan faktur pajak dan dokumen pendukung/pengganti faktur pajak yang diunggah sesuai, maka PPK akan melanjutkan proses pembayaran.
    • Jika alasan ketidakperluan faktur pajak dan dokumen pendukung/pengganti faktur pajak tidak sesuai, maka PPK akan menghubungi Penyedia Non PKP untuk memperbaiki dan mengunggah ulang dokumen penagihan. 
  1. Semua dokumen dan alasan yang terunggah, dapat dilihat pada bagian “Dokumen Penagihan” pada “Informasi Pengiriman”. Penyedia Non PKP dapat meninjau dokumen dengan cara klik judul dokumen. 

 

  1. Penyedia Non PKP masih dapat memperbarui dokumen selama tombol “Unggah Dokumen Penagihan” masih aktif. Tombol akan tetap aktif hingga PPK melanjutkan pembayaran.