Apakah masih bisa melakukan perubahan kategori pada suatu produk yang telah tayang? Apakah masih bisa melakukan perubahan kategori pada suatu produk yang telah tayang?

Apakah masih bisa melakukan perubahan kategori pada suatu produk yang telah tayang?

→ Ketika produk telah tayang, informasi kategori tidak dapat lagi diubah. Jika Penyedia ingin merubah kategori, dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan ulang produk dan menghapus data produk yang ingin dirubah kategorinya. Untuk itu, dimohon agar Penyedia untuk dapat memilih kategori yang sesuai pada saat pendaftaran produk.

→ Namun, bagi produk yang terdampak dari hasil migrasi Katalog Elektronik, Penyedia diperbolehkan untuk melakukan perubahan kategori sebanyak 1 kali.