Laporan ditujukan kepada Pimpinan Kementerian, Lembaga Pemerintah, BadanĀ Usaha, dan Badan Lainnya (KLPBUBL) dengan dilengkapi surat pengantar dari inspektur yang berkenaan.
Laporan ditujukan kepada Pimpinan Kementerian, Lembaga Pemerintah, BadanĀ Usaha, dan Badan Lainnya (KLPBUBL) dengan dilengkapi surat pengantar dari inspektur yang berkenaan.