PPK dapat melakukan proses pembayaran setelah PPK melakukan pemeriksaan kesesuaian barang dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh kedua pihak (Pembeli dan Penyedia).


Pesanan dengan BAST yang telah ditandatangani oleh Pembeli dan Penyedia akan memiliki status "Persiapan Pembayaran"" dan sub status "Menunggu Pemilihan Metode Pembayaran".




Untuk melakukan pembayaran, silakan klik tombol “Pilih Metode Pembayaran” dan lanjutkan tahapan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.




Tata cara masing-masing metode pembayaran dapat dilihat pada panduan pengguna berikut:
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/8173181310991-Pembayaran