Apakah saya dapat mengubah metode pembayaran yang telah dipilih? Apakah saya dapat mengubah metode pembayaran yang telah dipilih?

Apakah saya dapat mengubah metode pembayaran yang telah dipilih?

PPK dapat mengubah metode pembayaran yang telah dipilih dengan cara:

  1. Buka halaman detail pesanan
  2. Klik tombol "Atur Ulang Metode Bayar".
  3. Pilih tahap pembayaran keberapa yang akan diubah metode bayarnya. Apabila pesanan merupakan pembayaran sekaligus (non termin), maka hanya akan ada satu pilihan, yaitu termin 1.
  4. Selanjutnya, klik "Atur Ulang".
  5. Apabila berhasil, metode pembayaran akan terhapus dan tombol "Pilih Metode Pembayaran" akan muncul kembali.
  6. Untuk memilih metode bayar ulang, klik tombol "Pilih Metode Pembayaran".

Ketentuan atur ulang metode bayar

Atur ulang metode bayar dapat dilakukan dengan ketentuan apabila tahap pembayaran:

K/L

  • UP KKP: Sebelum input OTP/otentikasi pembayaran.


  • UP Transfer oleh Bendara (virtual Account): Sebelum Bendahara mengonfirmasi pembayaran dan nomor virtual account muncul.

  • LS Terintegrasi SAKTI:
    • Sebelum ajukan pembayaran ke SAKTI
    • Apabila sudah ajukan pembayaran ke SAKTI dan sudah diproses ke tahap selanjutnya (SPP, SPM dst), maka harus melakukan hapus data atas proses yang dilakukan di SAKTI hingga kembali ke tahap modul "Interkoneksi BAST non Kontraktual". Hapus data dapat dikoordinasikan dengan tim SAKTI dengan menghubungi https://hai.kemenkeu.go.id/

Pemda

  • UP KKP: Sebelum input OTP/otentikasi pembayaran.