Metode Pembayaran Uang Persediaan (UP)
Dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembayaran atas transaksi metode UP yaitu:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dokumen tersebut, maka PPK dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk dibantu dalam penyelesaian masalahnya.
Metode Pembayaran Langsung (LS)
Dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembayaran atas transaksi metode LS yaitu:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice
- Faktur Pajak
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada dokumen Surat Pesanan, BAST, Invoice, maupun Dokumen Pemungutan Tarif PNBP, maka PPK dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk dibantu dalam penyelesaian masalahnya.
Apabila terdapat kesalahan pada dokumen faktur pajak, silakan hubungi Penyedia secara mandiri melalui fitur Chat untuk meminta Penyedia mengunggah ulang faktur pajak yang benar.
Penyedia masih dapat memperbarui dokumen selama tombol “Unggah Dokumen Penagihan” masih aktif. Tombol akan tetap aktif hingga sebelum klik “Ajukan Pembayaran” dan status pesanan menjadi "Pembayaran di Luar Sistem".