Apakah addendum pesanan dapat dilakukan di Katalog Elektronik ? Apakah addendum pesanan dapat dilakukan di Katalog Elektronik ?

Apakah addendum pesanan dapat dilakukan di Katalog Elektronik ?

PPK dan Penyedia dapat melakukan adendum Surat Pesanan apabila terdapat perbedaan antara kondisi riil pada saat pelaksanaan dengan yang ditentukan dalam dokumen Surat Pesanan. 

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, kategori yang dapat dilakukan adendum adalah:

  1. Perubahan volume/kuantitas produk;
  2. Perubahan harga pengiriman kurir penyedia;
  3. Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan;
  4. Perubahan persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari masing-masing produk dan layanan tambahan;
  5. Pergantian tanggal permintaan tiba;
  6. Penambahan/penghapusan layanan tambahan; dan
  7. Pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan.

Pada tahap piloting, kategori yang dapat diadendum secara mandiri oleh PPK dan/atau Penyedia pada platform Katalog Elektronik versi 6 adalah:

  1. Perubahan volume/kuantitas produk;
  2. Perubahan harga pengiriman kurir penyedia;
  3. Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan;
  4. Perubahan persentase (%) PPN dari masing-masing produk dan layanan tambahan;
  5. Pergantian tanggal permintaan tiba; dan
  6. Penghapusan layanan tambahan.

Adendum dapat dilakukan pada pesanan berstatus “Diproses Penyedia”. Khusus untuk kategori Perubahan persentase PPN, adendum masih dapat dilakukan setelah PPK melakukan konfirmasi penerimaan pesanan (BAST) dan sebelum PPK memilih metode pembayaran.

Adapun untuk kategori perubahan persentase PPnBM, penambahan layanan tambahan dan pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan sedang dalam proses pengembangan.

PPK dapat mengajukan adendum kepada Penyedia dan menanggapi draf pengajuan adendum oleh Penyedia.

Panduan PPK melakukan Adendum dapat diakses pada artikel berikut: Bagaimana cara melakukan addendum?