DAFTAR ISI
- Mengajukan Adendum Surat Pesanan
- Adendum Diterima dan Ditolak Penyedia
- Menanggapi Pengajuan Adendum Penyedia
PPK dapat mengajukan adendum kepada Penyedia dan menanggapi draf pengajuan adendum oleh Penyedia.
Mengajukan Adendum Surat Pesanan
- Buka halaman Daftar Pesanan, kemudian klik “Lihat Detail” untuk mengakses halaman detail pesanan yang akan diadendum.
- Setelah halaman Detail Pesanan terbuka, klik “Ajukan Adendum”.
- Pilih data yang akan diubah. PPK dapat melakukan perubahan pada satu atau lebih data secara bersamaan.
- Setelah memilih data yang akan diubah, klik “Lanjutkan Adendum”.
- Selanjutnya silakan melakukan perubahan data.
- Setelah mengisi semua perubahan data dan alasan adendum, klik “Preview Perubahan” untuk meninjau adendum.
- Silakan melakukan peninjauan terlebih dahulu pada Ringkasan Perubahan Pesanan. Apabila data sudah tepat, klik tombol “Buat Surat Adendum”.
- Selanjutnya akan muncul halaman tanda tangan Surat Adendum. Silakan tinjau Surat Adendum yang terbuat. Apabila sudah tepat, lakukan pembubuhan tanda tangan elektronik dengan klik “Tanda Tangan Digital”.
- Selanjutnya akan muncul pop up verifikasi akun BSrE. Masukkan kata sandi akun BSrE untuk melakukan tanda tangan digital. Kemudian, klik “Verifikasi”.
- Setelah selesai melakukan tanda tangan, maka PPK dapat menunggu persetujuan Penyedia terkait permintaan adendum yang diajukan. Status pesanan akan berubah menjadi “Adendum Diajukan”.
Adendum Diterima dan Ditolak Penyedia
Penyedia akan menerima pengajuan Surat Adendum dari PPK. Penyedia dapat menerima atau menolak pengajuan adendum. Sistem memberikan Penyedia waktu 3 (tiga) hari kerja untuk menanggapi pengajuan adendum. Apabila melebihi waktu tersebut, pengajuan adendum secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem Katalog Elektronik versi 6.
Informasi mengenai adendum diterima atau ditolak akan disampaikan dalam notifikasi Katalog Elektronik versi 6.
PPK dapat mengetahui alasan dari adendum yang ditolak oleh penyedia.
PPK dapat melihat riwayat pada Detail Status Pesanan. Klik Lihat Detail pada Status Pesanan untuk mengakses riwayat Status Pesanan
Surat adendum dapat diakses pada bagian Dokumen pada halaman Detail Pesanan.
Menanggapi Pengajuan Adendum Penyedia
Penyedia dapat mengajukan adendum Surat Pesanan kepada PPK. PPK dapat menanggapi draf adendum yang diajukan penyedia
- PPK akan menerima notifikasi pengajuan adendum Surat Pesanan.
- Pesanan akan memiliki status “Adendum Sedang Disiapkan”. PPK dapat melihat detail adendum pesanan dengan cara klik “Lihat Detail”.
- Selanjutnya, PPK dapat meninjau pengajuan adendum pada halaman Detail Adendum Pesanan.
- PPK dapat memberikan 2 (dua) tanggapan, yaitu:
- Menerima adendum
Apabila pengajuan adendum diterima, PPK dapat menandatangani Surat Adendum dengan tanda tangan elektronik (e-sign) BSrE. Untuk menerima, klik tombol “Terima Adendum”.
Setelah halaman Surat Adendum muncul, klik “Tanda Tangan Digital” untuk membubuhkan tanda tangan.
- Menolak adendum
Apabila pengajuan adendum ditolak, maka PPK dapat menolak untuk menandatangani Surat Adendum dengan klik tombol “Tolak Adendum”. Selanjutnya isi Surat Pesanan akan kembali seperti sebelum pengajuan adendum.