Ketika PPK mengajukan Pembayaran UP - KKP kepada orang lain pemegang KKP, namun email pembayaran tidak diterima, langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Pastikan alamat email yang dimasukkan benar.
  2. Apabila email tidak ada di kotak masuk, silakan cek spam.
  3. Apabila email tidak ada di kotak masuk dan spam, silakan tunggu 1x24 Jam hingga status pesanan berubah menjadi "Pembayaran Kedaluwarsa". Setelah status pesanan berubah, silakan ulangi langkah pembayaran dari awal.
  4. Apabila setelah percobaan kedua, email pembayaran tetap tidak diterima, silakan menghubungi Pusat Bantuan melalui beberapa kanal diantaranya: alamat surat elektronik (email) pada alamat layanan@lkpp.go.id, Whatsapp Official pada nomorĀ  08 111 5577 09, Web Chat dan/atau menghubungi langsung layanan Call Center di nomor 144 untuk mengajukan pertanyaan lanjutan atau pengaduan.