Apakah ada ketentuan pembayaran dengan UP - Transfer Bank oleh Bendahara melalui Virtual Account (VA)? Apakah ada ketentuan pembayaran dengan UP - Transfer Bank oleh Bendahara melalui Virtual Account (VA)?

Apakah ada ketentuan pembayaran dengan UP - Transfer Bank oleh Bendahara melalui Virtual Account (VA)?

Ketentuan Pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) - Transfer oleh Bendahara (VA) pada Katalog Elektronik versi 6 adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran UP hanya dapat digunakan jika total transaksi di bawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Pilihan VA yang tersedia pada fase piloting adalah BRI yang dapat menerima transfer dari sesama bank BRI maupun dari bank lain.
  • Bendahara yang dipilih untuk melakukan pembayaran wajib untuk memiliki akun pada Manajemen Akun Terpusat SPSE. Tata Cara pendaftaran akun Bendahara pada Manajemen Akun Terpusat SPSE dapat diakses melalui tautan ini: https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9129004907407-Panduan-Pengguna-Manajemen-Akun-Terpusat-SPSE
  • Hanya bendahara pada satker yang sama dengan PPK yang dapat menyelesaikan pembayaran. Apabila bendahara yang diinginkan beda Satker, maka Bendahara tersebut wajib untuk membuat akses baru pada Manajemen Akun Terpusat SPSE.
  •