Sebelum membayar, bendahara akan melakukan Konfirmasi Pembayaran dengan melakukan verifikasi dokumen dan memastikan pagu anggaran mencukupi.
Apabila pembayaran ditolak karena alasan tertentu, bendahara dapat menolak untuk membayar dengan klik "Tolak Pembayaran". Kemudian bendahara mengisi alasan pembatalan pembayaran.
Pesanan yang ditolak akan memiliki status "Ditolak oleh Bendahara". PPK dapat mengetahui alasan penolakan pada "Detail Pesanan". PPK dapat mengulangi kembali tahap pembayaran, mulai dari memilih metode pembayaran dengan cara klik tombol "Ulangi Pembayaran".