Dalam metode ini, PPK mengajukan pembayaran kepada Bendahara untuk diselesaikan dengan transfer virtual account (VA). Berikut adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh PPK:
- Buka “Daftar Pesanan”. Kemudian klik “Pilih Metode Pembayaran”.
- Setelah daftar metode pembayaran muncul, pilih “VA - Transfer oleh Bendahara”. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), opsi pembayaran UP tidak bisa dipilih. Setelah memilih, klik “Simpan”.
- Selanjutnya status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Untuk melanjutkan pembayaran, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Tahap berikutnya adalah melakukan meninjau kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari:
- Surat Pesanan
- BAST
- Invoice (dapat dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
PPK dapat meninjau masing-masing dokumen dengan cara klik “Lihat Dokumen”. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah meninjau kelengkapan dokumen pendukung, tahap selanjutnya adalah memilih bendahara. Daftar bendahara yang muncul adalah bendahara di K/L/PD yang sama dengan PPK dan telah melakukan registrasi pada Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Untuk mencari bendahara, PPK dapat mengetikkan nama bendahara pada kolom pencarian.
- Pastikan bahwa bendahara yang dicari sudah sesuai dengan satker yang sama dengan PPK. Data bendahara yang dapat dilihat adalah:
- Nama bendahara
- Username
- NIP
- K/L/PD
- Satuan Kerja
Setelah menemukan bendahara yang dimaksud, klik “Pilih Bendahara”.
- Bendahara yang dapat dipilih untuk melakukan pembayaran adalah bendahara pada satuan kerja yang sama dengan PPK. Apabila PPK memilih bendahara di luar satuan kerja, PPK dapat memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain atau mengundang bendahara tersebut untuk membuat akses pembayaran baru di Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Apabila PPK memilih untuk mengundang bendahara, maka sistem akan mengirimkan email notifikasi kepada bendahara untuk membuat akses di Manajemen Akun Terpusat SPSE. Berikut contoh email notifikasi yang diterima bendahara.
Apabila PPK memilih untuk menggunakan metode pembayaran lain, maka PPK akan diarahkan ke tahapan memilih metode pembayaran.
- Setelah memilih bendahara yang tepat, akan muncul pop up konfirmasi “Ajukan Pembayaran ke Bendahara Sekarang”. Apabila bendahara yang dipilih sudah tepat dan ingin melanjutkan pembayaran ke tahap selanjutnya, klik “Ajukan Sekarang”.
- Setelah klik “Ajukan Sekarang”, akan muncul pop up notifikasi “Pesanan Berhasil Diajukan”.
- Status pesanan pada Daftar Pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran Bendahara”. Tahap pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh bendahara.
- Apabila bendahara berhasil menyelesaikan pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran berhasil dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Berhasil”.
- Apabila bendahara menolak pembayaran, maka PPK akan menerima notifikasi pembayaran ditolak dan status pesanan akan berubah menjadi “Ditolak Bendahara”. PPK dapat mengulangi proses pembayaran lagi, mulai dari tahap memilih metode pembayaran dengan klik “Ulangi Pembayaran”.