Bendahara yang tercantum dalam daftar merupakan bendahara dari satu satuan kerja yang sama dengan PPK dan sudah terdaftar dan terverifikasi pada Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Apabila bendahara belum mendaftarkan akunnya, silakan melakukan pendaftaran dan verifikasi akun pada Manajemen Akun Terpusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Panduan pengguna dapat diakses pada tautan berikut: https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9129004907407-Panduan-Pengguna-Manajemen-Akun-Terpusat-SPSE