Jika proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka tahapan selanjutnya adalah Admin Perusahaan dapat melakukan pengaturan tanda tangan elektronik untuk memberikan akses kepada pihak penanggung jawab tanda tangan elektronik untuk dapat melakukan tanda tangan. Setelah memperoleh akses tanda tangan elektronik, maka baik Admin Perusahaan maupun anggota perusahaan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melakukan tanda tangan elektronik dapat melakukan tanda tangan elektronik pada akun penyedia yang dimiliki pada halaman Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung.
Berikut merupakan tahapan untuk Admin perusahaan dapat melakukan proses pengaturan tanda tangan elektronik:
- Admin mendaftarkan penanggung jawab tanda tangan elektronik pada Enterprise ID Privy. Ketika Pengguna mengakses halaman Pengaturan Tanda Tangan Elektronik, sistem akan memunculkan daftar anggota perusahaan yang terdaftar di bawah perusahaan tersebut. Pengguna dapat mengklik tombol “Jadikan PIC Tanda Tangan” untuk memberikan akses tanda tangan kepada anggota perusahaan.
- Lalu akan muncul pop up box untuk mengkonfirmasi penugasan PIC Tanda Tangan. Klik tombol “Tambah PIC Tanda Tangan”.
- Secara otomatis nama anggota perusahaan telah ditambahkan untuk menjadi penanggung jawab tanda tangan elektronik.