Jika pada saat mendaftarkan Akses, Pengguna menemukan bahwa Enterprise ID ditolak, hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat beberapa informasi yang tidak sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang diunggah. Akibat dari Enterprise ID yang ditolak adalah, Pengguna tidak dapat menunjuk anggota perusahaan untuk menjadi PIC tanda tangan, sehingga nantinya tidak dapat melakukan proses penandatanganan dokumen pengadaan barang dan jasa.
Pengguna dapat melakukan verifikasi ulang untuk memperbaiki informasi yang tidak sesuai agar Enterprise ID dapat Terhubung. Berikut langkah-langkah untuk melakukan verifikasi ulang Enterprise ID:
- Pada halaman Pengaturan Tanda Tangan Elektronik, klik tombol "Verikasi Ulang".
- Pengguna akan diminta untuk melengkapi data yang ditolak berupa Nama Perusahaan, Bidang Industri, NPWP, serta Upload Foto NPWP dengan benar dan sesuai. Setelah seluruh informasi telah terisi, klik tombol "Kirim".
- Setelah itu, pengajuan verifikasi ulang Enterprise ID pengguna akan diproses selama 3-5 hari kerja. Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan melalui email ketika pengajuan verifikasi telah berhasil.