Bagaimana cara menarik Akta Pendirian jika bentuk badan usahanya PT Perorangan atau UMKM yang tidak memiliki Akta? Bagaimana cara menarik Akta Pendirian jika bentuk badan usahanya PT Perorangan atau UMKM yang tidak memiliki Akta?

Bagaimana cara menarik Akta Pendirian jika bentuk badan usahanya PT Perorangan atau UMKM yang tidak memiliki Akta?

Untuk Badan Usaha perorangan atau UMKM tidak wajib mencantumkan Akta Pendirian. Jenis Badan Usaha yang tidak wajib mencantumkan Akta Pendirian meliputi:

  1. Usaha Perseorangan
  2. Usaha Dagang (UD)
  3. Orang Perseorangan
  4. Konsultan Perseorangan
  5. Perusahaan Perseorangan
  6. Perusahaan Dagang
  7. Kantor Perwakilan
  8. Badan Usaha Luar Negeri
  9. Perusahaan Umum (Perum)
  10. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
  11. BUM Desa
  12. BUM Desa Bersama