Untuk Badan Usaha perorangan atau UMKM tidak wajib mencantumkan Akta Pendirian. Jenis Badan Usaha yang tidak wajib mencantumkan Akta Pendirian meliputi:
- Usaha Perseorangan
- Usaha Dagang (UD)
- Orang Perseorangan
- Konsultan Perseorangan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan Dagang
- Kantor Perwakilan
- Badan Usaha Luar Negeri
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
- BUM Desa
- BUM Desa Bersama