Apakah diperbolehkan kembali untuk LPSE dalam melakukan transaksi secara manual jika banyak penyedia belum terverifikasi di e-Katalog sesuai dengan ketentuan terbaru? Apakah diperbolehkan kembali untuk LPSE dalam melakukan transaksi secara manual jika banyak penyedia belum terverifikasi di e-Katalog sesuai dengan ketentuan terbaru?

Apakah diperbolehkan kembali untuk LPSE dalam melakukan transaksi secara manual jika banyak penyedia belum terverifikasi di e-Katalog sesuai dengan ketentuan terbaru?