Pencatatan PPN dan PPh oleh Penyedia Pencatatan PPN dan PPh oleh Penyedia

Pencatatan PPN dan PPh oleh Penyedia

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah menyatakan bahwa Pihak Lain, pada Katalog Elektronik yaitu PT Telkom Indonesia, akan membantu dalam proses pemungutan dan penyetoran Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penghasilan kepada Negara dimana yang sebelumnya dilakukan oleh Bendahara Satuan Kerja atau Penyedia. 

 

Pencatatan PPN

  • Penginputan Faktur Pajak di e-Faktur:
    • Langkah 1: Akses aplikasi e-Faktur.
    • Langkah 2: Pilih menu Pajak Keluaran.
    • Langkah 3: Pilih Dokumen Tertentu pada jenis dokumen.
    • Langkah 4: Pilih Kode 03 untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
    • Langkah 5: Isi nomor dan NPWP Pembeli (Instansi Pemerintah) pada kolom yang sesuai.
    • Langkah 6: Simpan dan konfirmasi penginputan faktur pajak.

Pencatatan PPh

  • Akses Laman SPT Unifikasi:
    • Langkah 1: Akses laman unifikasi.pajak.go.id.
    • Langkah 2: Login dengan akun DJP Online yang telah terdaftar.
    • Langkah 3: Pilih tab Pajak Penghasilan.
  • Pembentukan Draft SPT Masa PPh:
    • Langkah 1: Pada tab Pajak Penghasilan, pilih Posting.
    • Langkah 2: Pilih masa dan tahun pajak yang sesuai.
    • Langkah 3: Klik tombol Posting untuk membentuk draft SPT Masa PPh.
  • Pengisian Objek Pajak:
    • Langkah 1: Akses menu Penyiapan SPT Masa.
    • Langkah 2: Klik ikon pensil pada SPT Masa yang ingin diisi.
    • Langkah 3: Isi objek pajak yang pemungutannya digunggung, termasuk objek pajak kripto dan SIPP.
  • Pengisian Dokumen Potongan Pajak:
    • Dokumen potongan PPh yang dipersamakan dengan faktur pajak belum otomatis terprepopulasi ke SPT Tahunan. Oleh karena itu, pengkreditan harus dilakukan secara manual oleh Penyedia.