Panduan Eskalasi untuk Penerbitan SK Manual Panduan Eskalasi untuk Penerbitan SK Manual

Panduan Eskalasi untuk Penerbitan SK Manual

Bagi PA/KPA yang ingin menerbitkan SK Manual pada platform Daftar Hitam versi 3, dapat dilakukan dengan menghubungi Pusat Bantuan. Namun, SK yang dapat diterbitkan secara manual hanya SK yang diterbitkan sebelum bulan Oktober 2024. 

Berikut merupakan tata cara dan ketentuan untuk penerbitan SK Manual:

  1. PA/KPA melakukan pengajuan permohonan penerbitan SK manual pada Pusat Bantuan atau melalui kanal Pusat Bantuan lainnya seperti surat elektronik (email) pada layanan Call Center di nomor 144, alamat layanan@lkpp.go.id, Whatsapp Official pada nomor  08 111 5577 09, atau Web Chat.
  2. Pada saat pengajuan permohonan penerbitan SK manual, PA/KPA diwajibkan untuk memberikan detail informasi dan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
    - Username pada SiRUP;
    - Nama Penyedia;
    - NPWP Penyedia;
    - Alamat Penyedia;
    - Nomor SK;
    - Jenis Pelanggaran;
    - Paket RUP/Tender;
    - Nama PA/KPA;
    - Nomor HP PA/KPA;
    - Email PA/KPA;
    - LPSE Paket Pengadaan;
    - Surat Permohonan Penayangan SK Manual pada Daftar Hitam versi 3 (yang telah ditanda tangani oleh PA/KPA terkait); dan
    - Dokumen-dokumen pendukung dalam bentuk pdf untuk daftar dokumen pendukung, dapat mengacu pada tabel di bawah ini:

    Skenario Dokumen Keterangan
    PA/KPA tidak merangkap PPK & bukan temuan BPK/APIP Surat Keputusan PA/KPA Wajib
    Surat Keputusan APIP Wajib
    Surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan Wajib
    Surat keberatan Peserta Pemilihan/Penyedia (apabila ada keberatan) Tidak Wajib

    Surat rekomendasi APIP/BPK atau surat permintaan BPK/APIP

    Wajib
    Temuan BPK/APIP Surat Keputusan PA/KPA Wajib
    Hasil Temuan BPK/APIP Wajib
    PA/KPA merangkap sebagai PPK Surat Keputusan PA/KPA Wajib
    Surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan Opsional
    Surat keberatan Peserta pemilihan/Penyedia (apabila ada keberatan) Opsional
    Surat rekomendasi BPK/APIP Wajib
    Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Surat Keputusan PA/KPA Wajib
    Surat Putusan Pengadilan Wajib
  3. Setelah permohonan penerbitan SK diajukan, maka Tim Pusat Bantuan akan membantu menayangkan dokumen SK  pada platform Daftar Hitam versi 3.
  4. Jika SK telah berhasil ditayangkan, Tim Pusat Bantuan PA/KPA akan memberikan informasi terkait penayangan SK.