Bagi PA/KPA yang ingin menerbitkan SK Manual pada platform Daftar Hitam versi 3, dapat dilakukan dengan menghubungi Pusat Bantuan. Namun, SK yang dapat diterbitkan secara manual hanya SK yang diterbitkan sebelum bulan Oktober 2024.
Berikut merupakan tata cara dan ketentuan untuk penerbitan SK Manual:
- PA/KPA melakukan pengajuan permohonan penerbitan SK manual pada Pusat Bantuan atau melalui kanal Pusat Bantuan lainnya seperti surat elektronik (email) pada layanan Call Center di nomor 144, alamat layanan@lkpp.go.id, Whatsapp Official pada nomor 08 111 5577 09, atau Web Chat.
- Pada saat pengajuan permohonan penerbitan SK manual, PA/KPA diwajibkan untuk memberikan detail informasi dan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Username pada SiRUP;
- Nama Penyedia;
- NPWP Penyedia;
- Alamat Penyedia;
- Nomor SK;
- Jenis Pelanggaran;
- Paket RUP/Tender;
- Nama PA/KPA;
- Nomor HP PA/KPA;
- Email PA/KPA;
- LPSE Paket Pengadaan;
- Surat Permohonan Penayangan SK Manual pada Daftar Hitam versi 3 (yang telah ditanda tangani oleh PA/KPA terkait); dan
- Dokumen-dokumen pendukung dalam bentuk pdf untuk daftar dokumen pendukung, dapat mengacu pada tabel di bawah ini:
Skenario Dokumen Keterangan PA/KPA tidak merangkap PPK & bukan temuan BPK/APIP Surat Keputusan PA/KPA Wajib Surat Keputusan APIP Wajib Surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan Wajib Surat keberatan Peserta Pemilihan/Penyedia (apabila ada keberatan) Tidak Wajib Surat rekomendasi APIP/BPK atau surat permintaan BPK/APIP
Wajib Temuan BPK/APIP Surat Keputusan PA/KPA Wajib Hasil Temuan BPK/APIP Wajib PA/KPA merangkap sebagai PPK Surat Keputusan PA/KPA Wajib Surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan Opsional Surat keberatan Peserta pemilihan/Penyedia (apabila ada keberatan) Opsional Surat rekomendasi BPK/APIP Wajib Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Surat Keputusan PA/KPA Wajib Surat Putusan Pengadilan Wajib - Setelah permohonan penerbitan SK diajukan, maka Tim Pusat Bantuan akan membantu menayangkan dokumen SK pada platform Daftar Hitam versi 3.
- Jika SK telah berhasil ditayangkan, Tim Pusat Bantuan PA/KPA akan memberikan informasi terkait penayangan SK.