Bagaimana Jika Dana Gagal Disalurkan ke Rekening Penyedia? Bagaimana Jika Dana Gagal Disalurkan ke Rekening Penyedia?

Bagaimana Jika Dana Gagal Disalurkan ke Rekening Penyedia?

Kegagalan penyaluran dana dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti rekening tidak aktif, perbedaan data, atau gangguan sistem transfer bank. Saat ini, mekanisme disbursement telah diperbarui agar proses penyaluran dana lebih aman dan fleksibel.

Informasi Rekening Penyaluran Dana

Ketika PPK memilih metode bayar, sistem kini mencatat seluruh rekening yang terdaftar di Manajemen Akun Terpusat sebagai tujuan disbursement. Sebelumnya, sistem hanya mencatat rekening utama sebagai tujuan disbursement.

Disbursement pertama kali selalu diarahkan ke rekening utama penyedia. Jika penyaluran ke rekening utama gagal, maka dilakukan pemrosesan ulang. Jika pemrosesan ke rekening utama tetap gagal, maka dana disalurkan ke rekening lain yang juga terdaftar di Manajemen Akun Terpusat.

Catatan: Penyedia dihimbau untuk memastikan seluruh rekening yang tercatat aktif dan valid.

Mengubah Rekening untuk Pesanan yang Sedang Berjalan

A. Jika Status Pembayaran BELUM “Pembayaran Berhasil”

Perubahan dapat dilakukan langsung melalui sistem tanpa dokumen tambahan. Adapun alurnya sebagai berikut:

  1. PPK melakukan “Atur Ulang Metode Bayar”. Panduan: 
  2. Penyedia menambahkan rekening baru melalui Manajemen Akun Terpusat. Panduan: 
  3. Penyedia mengubah rekening baru tersebut menjadi rekening utama.
  4. PPK memilih ulang metode bayar, sehingga sistem mencatat rekening yang baru.

Dengan cara ini, sistem akan memperbarui tujuan disbursement sesuai rekening terbaru tanpa perlu pengajuan tiket.

B. Jika Status Pembayaran SUDAH “Pembayaran Berhasil”

Karena pembayaran telah dilakukan oleh satker, maka untuk perubahan rekening membutuhkan permintaan resmi dan dokumen.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data Rekening (ditandatangani oleh Direktur Perusahaan).
  • Surat Kuasa (Apabila Surat Pernyataan tidak ditandatangani langsung oleh Direktur Perusahaan).
  • Foto/screenshot buku rekening aktif (Pastikan nama dan nomor rekening terlihat jelas).
  • Untuk memudahkan, Anda dapat menggunakan format dokumen berikut sebagai referensi

Catatan: Surat Pernyataan wajib ditandatangani oleh Direktur Perusahaan sesuai dengan Akta Perusahaan. Apabila Direktur Perusahaan berhalangan, maka wewenang dapat diberikan kepada yang ditunjuk sesuai dengan Surat Kuasa.

Cara Pengajuan Melalui Tiket Pusat Bantuan:

Silakan kirim dokumen di atas melalui tiket dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses laman bantuan.inaproc.id.
  2. Klik “Buat Tiket”.
  3. Lakukan pengisian form.
    • Jenis Layanan: Pilih “Katalog Elektronik versi 6 - Penyedia”.
    • Email Akun INAPROC: Isi dengan alamat email yang Anda gunakan saat mendaftar Akun INAPROC.
    • Nomor Telepon: Masukkan nomor telepon yang Anda gunakan saat mendaftar Akun INAPROC
    • Jenis Kendala: Pilih jenis kendala “Pembayaran”
    • Kendala Pembayaran: Pilih “Kendala Penerimaan Pembayaran”
    • Kendala spesifik terkait Penerimaan Dana: Pilih “Request Perubahan Rekening Atas Transaksi Aktif”.
    • Nomor Pesanan: Isi dengan nomor pesanan Anda. Contoh : EP-01HD61STTXXXXXXXXXXXXXXXXX
    • Nama Bank Rekening Lama: Pilih nama Bank rekening lama Anda.
    • Nama Pemilik Rekening Lama: Isi nama pemilik rekening lama Anda sesuai dengan pada buku rekening.
    • Nomor Rekening Lama: Isi nomor rekening lama Anda sesuai dengan pada buku rekening.
    • Nama Bank Rekening Baru: Pilih nama Bank rekening baru Anda.
    • Nama Pemilik Rekening baru: Isi nama pemilik rekening baru Anda sesuai dengan pada buku rekening.
    • Nomor Rekening Baru: Isi nomor rekening baru Anda sesuai dengan pada buku rekening.
    • Apakah Anda pernah mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)?: Pilih "YA" atau “TIDAK”.
    • Deskripsi: Deskripsikan kendala Anda.
    • Lampiran: Lampirkan dokumen lengkap.

Setelah permintaan perubahan data rekening diterima, dana akan diproses untuk dikirimkan ke nomor rekening baru yang diajukan.