Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Metode Pembayaran Langsung (LS)? Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Metode Pembayaran Langsung (LS)?

Apa yang dimaksud metode Pembayaran dengan Metode Pembayaran Langsung (LS)?

Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 209, Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme:

    • Pembayaran LS; atau
    • UP.

Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS

 

Sumber Informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/254789/pmk-no-62-tahun-2023