Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 209, Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme:
-
- Pembayaran LS; atau
- UP.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS
Sumber Informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/254789/pmk-no-62-tahun-2023