Tidak, Katalog Elektronik versi 6 tidak memfasilitasi penyetoran Pajak Daerah pada setiap transaksi yang terjadi. Katalog Elektronik versi 6 hanya memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan metode pembayaran Uang Persediaan dan Langsung.
Namun, Katalog Elektronik versi 6 membantu pengelompokan barang/jasa yang berpotensi menjadi objek pajak daerah. Oleh karena itu, penyedia yang menambahkan produk yang termasuk objek pajak daerah pada Katalog Elektronik versi 6 diharapkan mempertimbangkan harga jual yang sudah mencakup pajak daerah. Pengurusan pajak daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing penyedia.
Sumber Informasi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/252130/pp-no-35-tahun-2023