Siapa yang akan menerbitkan bukti potong atas pemungutan PPh di Katalog Elektronik versi 6? Siapa yang akan menerbitkan bukti potong atas pemungutan PPh di Katalog Elektronik versi 6?

Siapa yang akan menerbitkan bukti potong atas pemungutan PPh di Katalog Elektronik versi 6?

  1. Pembayaran UP
    • Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022, dokumen tagihan/invoice dapat dipersamakan dengan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6 sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 
  2. Pembayaran LS
    • Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022, Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemungutan PPh kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.

 

Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022