- Pembayaran UP
- Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022, dokumen tagihan/invoice dapat dipersamakan dengan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6 sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Pembayaran LS
- Sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022, Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemungutan PPh kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022