Instansi Pemerintah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada metode pembayaran LS, sehingga Mitra Instansi Pengelola (MIP) tidak akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh pada metode pembayaran LS. Pengecualian pemungutan PPN, PPnBM, dan PPh oleh Instansi Pemerintah mengacu pada ketentuan PMK Nomor 59 Tahun 2022
- Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)
-
- Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 untuk Metode Pembayaran Langsung (LS) adalah tergantung pada objek pajak sesuai PMK Nomor 59 Tahun 2022. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikenakan sesuai objek pajak dalam Katalog Elektronik versi 6 jika menggunakan metode LS, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Tarif PPN yang berlaku untuk metode pembayaran LS di Katalog Elektronik versi 6 adalah sebesar 11%, 0%, atau tarif lain yang ditentukan pada Peraturan di bidang perpajakan.
Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022