- Metode Uang Persediaan
- Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 untuk metode pembayaran UP adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK 58 Tahun 2022. Tarif PPN yang berlaku pada metode pembayaran UP menurut PMK Nomor 58 Tahun 2022 ialah berlaku tarif 11% dan 0% untuk jenis barang/jasa yang tidak dikenai PPN menurut ketentuan yang berlaku.
- Pihak yang akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi metode pembayaran UP di Katalog Elektronik versi 6 adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP).
- Metode Pembayaran Langsung
- Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 untuk Metode Pembayaran Langsung (LS) adalah tergantung pada objek pajak sesuai PMK Nomor 59 Tahun 2022. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikenakan sesuai objek pajak dalam Katalog Elektronik versi 6 jika menggunakan metode LS, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Tarif PPN yang berlaku untuk metode pembayaran LS di Katalog Elektronik versi 6 adalah sebesar 11%, 0%, atau tarif lain yang ditentukan pada Peraturan di bidang perpajakan.
- Instansi Pemerintah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas pajak yang dikenakan pada metode pembayaran LS, sehingga Pengelola Katalog Elektronik Pusat tidak akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada metode pembayaran LS.
Sumber Informasi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022 https://peraturan.bpk.go.id/Details/215496/pmk-no-58pmk032022