- Atas transaksi pengadaan barang/jasa menggunakan pembayaran Langsung (LS) oleh penyedia PKP, maka penyedia yang akan menerbitkan faktur pajak dan diupload pada sistem Katalog Elektronik versi 6.
- Faktur Pajak wajib diunggah terlebih dahulu oleh Penyedia PKP sebelum transaksi berlanjut pada proses pembayaran.
Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022