Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 untuk Metode Pembayaran Langsung (LS) adalah tergantung pada objek pajak sesuai PMK Nomor 59 Tahun 2022.
PPK memiliki kewajiban untuk memasukkan nilai dan jenis Pajak Penghasilan (PPh) pada Katalog Elektronik versi 6 setelah PPK selesai memilih metode pembayaran LS pada sistem. Lampiran bukti potong pajak bersifat opsional.
Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022