Apakah Katalog Elektronik versi 6 memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pembayaran LS? Apakah Katalog Elektronik versi 6 memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pembayaran LS?

Apakah Katalog Elektronik versi 6 memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pembayaran LS?

Tidak, Katalog Elektronik versi 6 yang diwakili oleh MIP tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pembayaran LS.

Sebagaimana PMK Nomor 59 Tahun 2022, Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada metode pembayaran LS, 

 

Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022