Ya, transaksi pembayaran LS bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, PPN tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, melainkan dipungut oleh Penyedia secara mandiri dan faktur pajak tetap diterbitkan oleh Penyedia PKP.
Sumber informasi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/215497/pmk-no-59pmk032022