Adendum Melalui Pusat Bantuan Adendum Melalui Pusat Bantuan

Adendum Melalui Pusat Bantuan

Syarat Melakukan Adendum :

  1. Adendum bisa dilakukan ketika SP sudah terbuat
  2. Adendum bisa dilakukan hanya sampai pesanan sebelum diperiksa (sebelum upload dokumen tepat guna), kecuali pajak PPn (hanya sampai sebelum memilih metode pembayaran atau pemilihan COA)
  3. Adendum hanya bisa dilakukan oleh PPK dan Penyedia, PP tidak bisa melakukan adendum
  4. Adendum hanya terbatas pada hal hal yang sudah ditentukan, dapat dilihat pada artikel berikut https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/9386143145359-Apakah-addendum-pesanan-dapat-dilakukan-di-Katalog-Elektronik. Jika terdapat hal hal yang tidak sesuai diperlukan : 
  5.  Diskusi lebih lanjut dan jika diperlukan harus mendapat persetujuan dari LKPP untuk melakukan adendum
  6.  Diskusi lebih lanjut dan jika diperlukan harus mendapat persetujuan dari LKPP untuk melakukan pembatalan pesanan jika tidak bisa dilakukan adendum lagi. Untuk proses pembatalan pesanan akan mengikuti proses eksisting

SOP/Langkah - Langkah Adendum melalui Pusat Bantuan :

  1. Selama flow untuk melakukan addendum secara mandiri belum terfasilitasi melalui Fitur Adendum, maka PPK ataupun Penyedia dapat mengajukan permohonan adendum melalui Resolution Center atau Pusat Bantuan
  2. PPK atau Penyedia akan memberikan detil informasi perubahan data pesanan yang ingin dilakukan kepada tim Reso dengan membuat tiket
  3. Tim Reso akan memeriksa dan memvalidasi detil informasi perubahan data tersebut untuk memastikan apakah adendum dapat dilakukan
  4. Jika Adendum dapat dilakukan, makan tim Reso akan meminta  kepada PPK dan Penyedia untuk mengisi form adendum dan mentanda tangani form tersebut menggunakan e - sign Surat Adendum https://docs.google.com/document/d/1wwv0CoDHV2tGy5T9PXlC52szjILk806ems8xEQazjoI/edit?tab=t.0
  5. Setelah dokumen adendum sudah dilakukan e sign oleh kedua belah pihak maka tim Reso akan meneruskan pengajuan adendum kepada Tim terkait
  6. Tim terkait akan melakukan perubahan data pesanan dan akan mengupload dokumen addendum yang akan otomatis muncul pada detil pesanan PPK dan Penyedia dan merubahan data sesuai dengan yang di addendum
  7. Tim Reso akan memberi update kepada PPK dan Penyedia bahwa surat adendum sudah berhasi diupload dan data pesanan sudah disesuiakanl serta mengarahkan PPK ataupun Penyedia  untuk melanjutkan prosesnya secara mandiri.