Syarat Melakukan Adendum :
- Adendum bisa dilakukan ketika SP sudah terbuat
- Adendum bisa dilakukan hanya sampai pesanan sebelum diperiksa (sebelum upload dokumen tepat guna), kecuali pajak PPn (hanya sampai sebelum memilih metode pembayaran atau pemilihan COA)
- Adendum hanya bisa dilakukan oleh PPK dan Penyedia, PP tidak bisa melakukan adendum
- Adendum hanya terbatas pada hal hal yang sudah ditentukan, dapat dilihat pada artikel berikut https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/9386143145359-Apakah-addendum-pesanan-dapat-dilakukan-di-Katalog-Elektronik. Jika terdapat hal hal yang tidak sesuai diperlukan :
- Diskusi lebih lanjut dan jika diperlukan harus mendapat persetujuan dari LKPP untuk melakukan adendum
- Diskusi lebih lanjut dan jika diperlukan harus mendapat persetujuan dari LKPP untuk melakukan pembatalan pesanan jika tidak bisa dilakukan adendum lagi. Untuk proses pembatalan pesanan akan mengikuti proses eksisting
SOP/Langkah - Langkah Adendum melalui Pusat Bantuan :
- Selama flow untuk melakukan adendum secara mandiri belum terfasilitasi melalui Fitur Adendum, maka PPK ataupun Penyedia dapat mengajukan permohonan addendum melalui Resolution Center atau Pusat Bantuan
- PPK atau Penyedia akan memberikan detil informasi perubahan data pesanan yang ingin dilakukan kepada tim Reso dengan membuat tiket
- Tim Reso akan memeriksa dan memvalidasi detil informasi perubahan data tersebut untuk memastikan apakah adendum dapat dilakukan
- Jika Adendum dapat dilakukan, makan tim Reso akan meminta kepada PPK dan Penyedia untuk mengisi form addendum dan mentanda tangani form tersebut menggunakan e - sign Surat Adendum https://docs.google.com/document/d/1wwv0CoDHV2tGy5T9PXlC52szjILk806ems8xEQazjoI/edit?tab=t.0
- Setelah dokumen addendum sudah dilakukan e sign oleh kedua belah pihak maka tim Reso akan meneruskan pengajuan adendum kepada Tim terkait
- Tim terkait akan melakukan perubahan data pesanan dan akan mengupload dokumen adendum yang akan otomatis muncul pada detil pesanan PPK dan Penyedia dan merubahan data sesuai dengan yang di adendum
- Tim Reso akan memberi update kepada PPK dan Penyedia bahwa surat adendum sudah berhasi diupload dan data pesanan sudah disesuiakanl serta mengarahkan PPK ataupun Penyedia untuk melanjutkan prosesnya secara mandiri.