Panduan Melakukan Perubahan Data Penyedia Panduan Melakukan Perubahan Data Penyedia

Panduan Melakukan Perubahan Data Penyedia

Agar data yang tersimpan pada Manajemen Akun INAPROC tetap relevan dengan perubahan data perusahaan yang terjadi, pengguna perlu melakukan pembaruan data melalui fitur Sinkronisasi Data. Fitur ini memungkinkan Anda melakukan sinkronisasi data eksternal secara mandiri tanpa perlu menghubungi admin.

Saat melakukan sinkronisasi, sistem akan mengambil data dari beberapa sumber resmi berikut:

  1. DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • KSWP (Keterangan Status Wajib Pajak)
    • Status PKP ( Status Pengusaha Kena Pajak)
  2. AHU (Administrasi Hukum Umum)
    • Beneficial Ownership
  3. OSS (Online Single Submission)
    • Skala Usaha
    • Bentuk Usaha
  4. Privy
    • Status Enterprise ID
    • Status Enterprise Perusahaan
  1. Untuk melakukan sinkronisasi data perushaan, pengguna yang telah memiliki akses penyedia yang terverifikasi dapat mengakses halaman pengaturan pada manajemen Akun Terpusat SPSE (https://akun.inaproc.id/).

Gambar 1. Halaman utama berhasil login Manajemen Akun Terpusat SPSE.

  1. Pada halaman Manajemen Akun Terpusat SPSE, klik tombol “Perbarui Data”. Apabila Anda memiliki akses lebih dari satu, pastikan telah memilih akses yang sesuai sebelum klik tombol “Pengaturan”.

  1. Setelah pengguna klik tombol ”Perbarui Data”, sistem akan melakukan sinkronisasi pada servis eksternal terkait dengan data perusahaan. Apabila seluruh data berhasil diperbarui maka akan muncul pesan bahwa data berhasil diperbarui. Apabila data berhasil diperbarui namun ada data yang tidak berubah atau tidak sesuai dengan data pada sumber, mohon pastikan beberapa hal berikut : 
  • NPWP, PKP, KSWP : Pastikan NPWP pada Manajemen Akun Terpusat SPSE sesuai dengan NPWP pada DJP dan berjumlah 16 digit. Apabila nomor NPWP pada Manajemen Akun Terpusat SPSE dengan DJP tidak sama, maka pastikan nomor NPWP pada OSS sudah sesuai dengan DJP, kemudian klik tombol “Perbarui Data”.
  • Skala Usaha dan Bentuk Usaha : Pastikan nomor NIB yang didaftarkan sudah sesuai dengan nomor NIB yang ingin disinkronkan pada OSS sebelum melakukan pembaruan data.
  • Beneficial Ownership : Pastikan nomor NPWP yang terdaftar pada Manajemen Akun Terpusat SPSE sudah sesuai dengan NPWP Perusahaan pemilik manfaat.

     

    Apabila hal tersebut sudah dipastikan namun masih terjadi ketidaksesuaian data, silakan menghubungi Pusat Bantuan melalui bantuan.inaproc.id.

 

  1. Namun, Apabila sistem gagal melakukan sinkronisasi data, maka akan muncul notifikasi bahwa sebagian data berhasil diperbarui. Apabila terjadi kegagalan perbarui data, pengguna dapat mencoba beberapa saat kemudian.