Himbauan Penyesuaian Produk Jasa Pemeliharaan di Katalog Elektronik V6 Himbauan Penyesuaian Produk Jasa Pemeliharaan di Katalog Elektronik V6

Himbauan Penyesuaian Produk Jasa Pemeliharaan di Katalog Elektronik V6

Kepada Yth. Pelaku Usaha

Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, kami informasikan bahwa Kategori Jasa Tenaga Pemeliharaan dan Jasa Layanan Pemeliharaan telah diaktifkan, dan penyedia kini dapat menayangkan produk pada Sistem Manajemen Penyedia. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan terdapat beberapa penyesuaian dalam proses penayangan produk pada Kategori Jasa Tenaga Kerja dibandingkan dengan kategori lainnya. Adapun Jasa Pemeliharaan saat ini terbagi ke dalam dua kategori dengan kriteria sebagai berikut :

1. Jasa Tenaga Pemeliharaan

(Kategori: Jasa Tenaga Kerja)

  • Merupakan tenaga kerja atau karyawan yang ditugaskan secara khusus untuk menjalankan fungsi sebagai personel pemeliharaan (maintenance).
  • PPN: 0%
  • Pengaturan: Centang aktif pada opsi “Biaya Tambahan Lainnya”


     

2. Jasa Layanan Pemeliharaan

(Kategori: Jasa Layanan)

  • Merupakan layanan pemeliharaan yang disediakan sebagai satu paket layanan.
  • PPN: 11%
  • Tidak mencentang opsi “Biaya Tambahan Lainnya” (jika tidak relevan dengan layanan)

Oleh karena itu, kami informasikan kepada seluruh penyedia bahwa produk yang telah tayang telah disesuaikan dengan kategori terbaru sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini mencakup pengenaan PPN serta pengelompokan produk ke dalam Kategori Jasa Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam panduan pengguna pada Kategori Jasa Tenaga Kerja yang dapat diakses melalui laman berikut :

User Guideline Penayangan Produk Kategori Jasa Tenaga Kerja 

Salah satu penyesuaian yang diterapkan dalam penayangan produk pada Kategori Jasa Tenaga Kerja adalah penyesuaian pengenaan pajak, sesuai dengan dua kategori yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Jika Bapak/Ibu mengalami kendala dalam proses penayangan produk, silakan menghubungi pusat bantuan kami melalui Telepon: 144, WhatsApp: 08111557709, atau membuat tiket pada bantuan.inaproc.id.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah