Pengguna kini memiliki kemampuan untuk memperbarui data dan dokumen yang tersimpan dalam sistem Manajemen Akun Terpusat. Pengguna yang dapat melakukan update dan unggah dokumen perusahaan hanya admin perusahaan. Dokumen-dokumen dan data yang saat ini dapat diperbarui secara mandiri oleh pengguna meliputi:
- Dokumen dan data yang dapat diubah adalah sebagai berikut:
- Informasi Akses
- Jabatan
- Akta Pendirian
- Alamat Perusahaan
- Dokumen
- Dokumen NIB
- Dokumen NPWP
- Dokumen KSWP
- Dokumen Surat PKP / Surat Pernyataan Non PKP
- Dokumen Surat Pernyataan Pemilik Perusahaan / Akta Perusahaan
- Dokumen Surat Keterangan / Surat Tugas
- Informasi Akses
Untuk melakukan penyesuaian data perusahaan, pengguna yang telah memiliki akses penyedia yang terverifikasi dapat mengakses halaman pengaturan pada manajemen Akun Terpusat SPSE (https://akun.inaproc.id/).
Gambar 1. Halaman utama berhasil login Manajemen Akun Terpusat SPSE.
-
Pada halaman Manajemen Akun Terpusat SPSE, klik tombol “Ubah”. Apabila Anda memiliki akses lebih dari satu, pastikan telah memilih akses yang sesuai sebelum klik tombol “Pengaturan”.
Gambar 2. Tombol Perbarui Data pada Halaman Pengaturan pada Manajemen Akun Terpusat SPSE.
Setelah pengguna menekan tombol Ubah, pengguna akan dialihkan ke halaman informasi perusahaan yang memuat daftar data atau dokumen yang dapat diperbarui. Apabila pengguna memilih untuk mengubah sebagian data tertentu (misalnya data Jabatan, Nomor Akta Notaris, Nomor Pengesahan, Tanggal Akta, Nama Notaris, Label Alamat, Nomor Telepon, Provinsi, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Kelurahan, Kode Pos, Alamat Lengkap, Dokumen Perusahaan), maka pengguna tetap diwajibkan untuk melengkapi dan melakukan pengecekan ulang terhadap data perusahaan lainnya sebelum menyimpan pembaruan.
Gambar 3. Form data Ubah Informasi Akses
Untuk melakukan perubahan pada informasi akses, Pengguna bisa mengisi bagian “ Ubah Informasi Akses” . Pada bagian tersebut pengguna bisa merubah informasi Jabatan dan Alamat Perusahaan. Pada bagian “Jabatan”, pengguna hanya bisa memilih 4 jabatan:
Direktur
Admin
Sekretaris Perusahaan
Bendahara Perusahaan
Lainnya;
Gambar 4. Perubahan Data Informasi Akses pada bagian Jabatan.
Untuk merubah/menambahkan informasi akses pada Akta Pendirian. Pengguna dapat mengisi secara lengkap informasi terkait Akta Pendirian yang disesuaikan dengan NIB yang sudah didaftarkan pada OSS, terdapat 4 data berikut yang wajib diisi:
Nomor Akta Notaris
Nomor Pengesahan
Tanggal Akta
Nama Notaris
Gambar 5. Perubahan Data Informasi Akses pada bagian Akta Pendirian.
-
Untuk merubah informasi akses pada alamat perusahaan. Pengguna dapat mengisi secara lengkap informasi terkait alamat perusahaan yang disesuaikan dengan NIB yang sudah didaftarkan pada OSS.
Gambar 6. Perubahan Data pada Alamat Perusahaan
Setelah melakukan perubahan data pada informasi akses, pastikan data yang sudah diisi memang sesuai dengan data perusahaan. Lalu, pengguna bisa menyimpan perubahan data informasi akses perusahaan dengan klik tombol “Simpan” di bawah halaman informasi akses.
Gambar 7. Tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan data informasi akses perusahaan
-
Setelah klik tombol “Simpan”, pengguna akan mendapatkan notifikasi bahwa pembaruan data informasi perusahaan sudah tersimpan. Pengguna bisa melakukan pemeriksaan kembali terhadap informasi yang telah diubah pada halaman informasi perusahaan.
Gambar 8. Notifikasi perubahan informasi akses perusahaan telah tersimpan
Untuk melakukan perubahan dokumen perusahaan, Pengguna bisa mengisi bagian “Dokumen Lainnya” . Pada bagian tersebut pengguna bisa memperbarui dokumen yang lama dengan dokumen yang baru. Langkah-langkah yang bisa pengguna lakukan untuk melakukan perubahan dokumen perusahaan:
Pilih jenis dokumen yang ingin diubah.
- Klik "hapus" pada dokumen yang ingin diubah.
- Setelah dokumen terhapus, tombol untuk mengunggah dokumen baru akan muncul.
- Unggah dokumen baru.
- Setelah berhasil terunggah, klik "Simpan".
- Notifikasi terkait dokumen yang baru diunggah akan muncul.
Gambar 9. Pilih dokumen yang akan diubah
Gambar 10. Klik “Hapus” pada dokumen yang akan diubah
Gambar 11. Pengguna bisa melakukan unggah dokumen baru pada dokumen yang sudah dihapus
Gambar 12. Setelah memastikan dokumen telah terunggah, maka pengguna bisa klik “Simpan”
Setelah pengguna klik “Simpan” untuk menyimpan pembaruan dokumen, maka akan muncul notifikasi terkait dokumen yang baru saja diunggah. Jika dokumen berhasil tersimpan maka akan muncul notifikasi “Penyesuaian Data Berhasil Diubah”
Gambar 13. Perubahan Data Informasi Akses berhasil dilakukan.