Mengapa Ketika adendum,  PPN Saya Berubah padahal tidak adendum PPN? Mengapa Ketika adendum,  PPN Saya Berubah padahal tidak adendum PPN?

Mengapa Ketika adendum, PPN Saya Berubah padahal tidak adendum PPN?

 Hal ini mengacu pada  PMK-11/2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka pajak pajak lama yang 11 % dengan pehitungan 11% x harga produk untuk yang sekarang secara perhitungan berubah menjadi DPP Nilai Lain = (11/12)xHarga Produk, maka PPN = 12% x DPP Nilai Lain

  • Hal ini juga mengacu pada implementasi coretax PMK 81 Tahun 2024 dimana jika sebelum transaksi belum coretax makan jika terdapat adendum apapun itu maka akan mengubah perhitungan menjadi perhitungan coretax
    • Perhitungan sebelum coretax
      • Harga Produk : Rp12,312.00
      • Jumlah Produk : 5
      • PPN : Rp1,354.00
      • Harga Satuan : Rp13,666.00 (Harga Produk + PPN)
      • Total Harga  : Rp68,330.00 (Harga Satuan x Kuantitas)
    • Perhitunga setelah coretax
      • Harga Produk : Rp12,312.00
      • Jumlah Produk : 5
      • Total Transaksi : Rp61,560.00 (Harga Produk x Kuantitas)
      • PPN : Rp1,354.00
      • Total Harga  : Rp68,332.00 (Total Transaksi + PPN)
    • Terdapat perbedaan total harga akhir Rp2.00
  • Perubahan ini tidak mengubah harga dasar barang/jasa yang telah Anda sepakati dengan penyedia. Perbedaan nominal murni berasal dari penyesuaian pada penghitungan pajaknya.