Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses. Registrasi dan Verifikasi Akses merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan peran Pengguna dalam Akun SPSE.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Role Kurator
-
Jika sebelumnya pengguna sudah memiliki akses pada instansi atau satuan kerja lain, maka pengguna bisa langsung mendaftar akses baru pada menu Manajemen Akses. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.
Gambar 1. Pembuatan akses baru bagi pengguna yang telah memiliki akses sebelumnya.
-
Jika pengguna belum memiliki akses dan baru mendaftarkan profil nya pada akun halaman Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka pengguna bisa melanjutkan proses pengajuan akses.
Gambar 2. Pengguna bisa melakukan pengajuan akses setelah berhasil melakukan verifikasi profil
-
Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia” dan selanjutnya Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses. Pilih Role sebagai “Kurator” dan isi formulir yang perlu diisi seperti Tipe Kurator.
Gambar 3. Pengguna pilih role sebagai Kurator
Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses. Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan peran Pengguna:
|
Daftar Kolom Informasi yang Muncul |
Keterangan |
| Pilih Role | Telah Terisi Otomatis dari tahapan sebelumnya |
| Tipe Kurator | Wajib |
|
Jenis Instansi (Lembaga, Provinsi, atau Kementerian) |
Wajib |
| Nama Instansi | Wajib |
| Satuan Kerja | Wajib |
| Masa Berlaku Peran | Tidak Wajib |
| Alamat Satuan Kerja | Hanya perlu diisikan oleh Pengguna yang pertama kali mendaftarkan aksesnya pada satuan kerja tersebut |
| Unggah Surat Tanda Jabatan sebagai Kurator | Wajib (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB) |
Gambar 4. Tampilan pengguna saat mendaftarkan akses sebagai Kurator
-
Berikut merupakan daftar instansi yang bisa mendaftar akses sebagai kurator, yaitu:
- K18 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- K9 Kementerian Kesehatan
- K58 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- K29 Kementerian Pertanian
- K8 Kementerian Kelautan Dan Perikanan
- K74 Kementerian Kehutanan
- K69 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- L36 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
L3 Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-
Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”. Untuk dapat bisa mengajukan akses, pastikan anda tidak memiliki peran aktif lainnya dalam satu Instansi yang berpotensi terjadi konflik kepentingan. Adapun, aturan rangkap pendaftaran Kurator adalah sebagai berikut:
Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran PPK aktif dapat mendaftar sebagai peran Kurator, demikian pula sebaliknya.
- Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran PP aktif dapat mendaftar sebagai peran Kurator, demikian pula sebaliknya.
- Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran Category Manager aktif dapat mendaftar sebagai peran Kurator, demikian pula sebaliknya.
-
Setelah Pengguna mengklik tombol “Ajukan Akses”, pengajuan akses Verifikator Akses INAPROC akan diverifikasi. Pengguna akan diminta untuk menunggu selama proses verifikasi akses sedang berlangsung.
Gambar 5. Proses pengajuan akses sebagai kurator sedang diproses oleh VAI
-
Apabila proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, Pengguna akan menerima notifikasi melalui email yang menginformasikan persetujuan akses. Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan ke halaman Manajemen Akun Terpusat SPSE.
Gambar 6. Pengajuan akses sebagai Kurator telah berhasil.
-
Setelah pengguna berhasil melakukan verifikasi profil dan berhasil membuat akses. Namun pengguna belum memiliki akses login ke akun Manajemen Akun Terpusat SPSE. Maka, Pengguna bisa melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai kriteria yang ditentukan. Pastikan kata sandi yang dipilih sudah sesuai dengan kriteria kata sandi pada sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi, lingkaran hijau berarti kriteria terpenuhi, lingkaran merah berarti kriteria belum terpenuhi. Simpan kata sandi untuk login berikutnya.
Gambar 7. Pengguna Membuat Kata Sandi.
-
Setelah kata sandi dibuat, akan muncul halaman berisi informasi bahwa pendaftaran sudah berhasil. Ketika user klik tombol “Kembali ke Halaman Masuk” maka user akan logout secara otomatis dan diarahkan ke halaman awal untuk login menggunakan kata sandi yang baru saja dibuat.
Gambar 8. Rangkaian Pendaftaran Akun, Profil, dan Akses Berhasil.
-
Pada halaman awal, Anda dapat melakukan login dengan cara menginput alamat email yang sudah terdaftar. Pastikan Anda adalah pemilik akun dan email tersebut sebelum melakukan login.
Gambar 9. Kembali ke Halaman Awal
Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi menjadi "Ditolak". Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 1.
-
Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti Pusat Kendali.
-
Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, kemudian mengeklik tombol "Pilih".
Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
16. Setelah itu, bagi Penyedia yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan j jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, Penyedia harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.
17. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan dari platform Pusat Kendali, Kurator dapat melakukan bisnis proses pada Pusat Kendali seperti yang tertera pada panduan berikut Panduan Pusat Kendali Role Kurator