FAQ Penagihan PNBP ke UMKK berdasarkan PMK 93 Tahun 2025 FAQ Penagihan PNBP ke UMKK berdasarkan PMK 93 Tahun 2025

FAQ Penagihan PNBP ke UMKK berdasarkan PMK 93 Tahun 2025

Dalam rangka mendukung transformasi digital dan pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal, panduan pengguna ini hadir untuk membantu pemahaman terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 Tahun 2025, terdapat penyesuaian mekanisme dan tata cara pemungutan PNBP yang kini lebih berfokus pada kemudahan aksesibilitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).

Beberapa poin utama yang melandasi penyusunan guideline ini adalah:

  • Implementasi PMK 93/2025: Sebagai tindak lanjut legal atas regulasi terbaru yang mengatur tarif, kategori, dan prosedur penagihan PNBP agar selaras dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.

  • Pemberdayaan UMKK: Mengakui peran vital UMKK sebagai tulang punggung ekonomi nasional, sehingga diperlukan prosedur penagihan yang transparan, adil, dan tidak membebani operasional bisnis.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 Tahun 2025 dapat di akses di link berikut:

PMK Nomor 93 Tahun 2025 
 

Bagaimana Alur Penagihan PNBP ke UMKK?

Legend:

  • Biru = Existing flow

  • Hijau = Flow baru untuk penagihan PNBP ke UMKK

Apa Saja yang Perlu Diketahui tentang Penagihan PNBP?

  1. PNBP akan tertagih ketika penyedia telah memiliki transaksi > Rp15.000.000.000 dengan status minimal “Pesanan sudah BAST”.

  2. Contoh use case penagihan PNBP:

    1. [Use Case 1] Seller telah memiliki transaksi:

      1. Transaksi pertama (Single Termin) dengan nilai kontrak Rp10.000.000.000. 

        Status terakhir: Pesanan sudah BAST → tidak tertagih PNBP.

      2. Transaksi kedua (Single Termin) dengan nilai kontrak Rp5.000.000.000. 

        Status terakhir: Pesanan tertagih PNBP

    2. [Use Case 2] Seller telah memiliki transaksi:

      1. Transaksi pertama (Single termin): Rp15.000.000.001 → PNBP akan langsung tertagih / terpotong di transaksi ini.

  3. PNBP akan memiliki 2 mekanisme penagihan/pemotongan:

    1. Mekanisme 1: PNBP akan dipotong secara otomatis via sistem. Mekanisme ini akan berjalan ketika fitur penagihan PNBP ke satker sudah release to production.

    2. Mekanisme 2: PNBP akan ditagihkan via email. PMK 93 Tahun 2025 telah berlaku per tanggal 15 Februari 2026, sehingga PNBP akan ditagihkan ke penyedia secara manual sebelum tagihan terpotong secara otomatis.

Bagaimana Cara Mengajukan Refund PNBP?

  1. Mekanisme refund dapat dilakukan oleh penyedia jika ada transaksi yang sudah sampai “Pesanan sudah BAST” namun Dibatalkan sehingga threshold turun hingga kurang dari Rp. 15.000.000.000 sehingga transaksi selanjutnya yang sudah terlanjur ditagihkan PNBPnya dapat dikembalikan. Contoh case:

    1. Penyedia memiliki transaksi:

      1. Transaksi 1: Pesanan dengan status terakhir “Pesanan sudah BAST” pada tanggal 18 Maret 2026 dengan nominal Rp10.000.000.000

      2. Transaksi 2: Pesanan dengan status terakhir “Pembayaran Berhasil” pada tanggal 20 Maret 2026 dengan nominal Rp4.000.000.000

      3. Transaksi 3: Pesanan dengan status “Pesanan Selesai” pada tanggal 21 Maret 2026 dengan nominal Rp4.000.000.000 (PNBP telah tertagih) 

      4. Transaksi 1 dibatalkan pada tanggal 22 Maret 2026. Sehingga PNBP yang ditarik pada Transaksi 3 bisa diajukan refund.

  2. Untuk pengajuan refund, penyedia dapat membuat tiket ke pusat bantuan. Jika memang pesanan valid untuk direfund, maka proses refund akan dilakukan.

Panduan Pengajuan Pengembalian PNBP 

  1. Akses laman bantuan.inaproc.id.
  2. Klik “Buat Tiket”.

  1. Lakukan pengisian form.

  • Jenis Layanan: 
    1. Untuk PPK, silakan pilih “Katalog Elektronik versi 6 - Pembeli”.
    2. Untuk Penyedia, silakan pilih “Katalog Elektronik versi 6 - Penyedia”.
  • Email Akun INAPROC: Isi dengan alamat email yang Anda gunakan saat mendaftar Akun INAPROC.
  • Nomor Telepon: Masukkan nomor telepon yang Anda gunakan saat mendaftar Akun INAPROC
  • Jenis Kendala Katalog INAPROC: Pilih jenis kendala “Pembayaran”.
  • Kendala pada Pembayaran: Pilih “Kendala Penerimaan Pembayaran”.
  • Kendala Penerimaan Pembayaran: Pilih “Pembayaran belum diterima Penyedia”. Lalu, silakan mengisi isian yang tertera.
  • Nomor Pesanan: Isi dengan nomor pesanan Anda. Pastikan penulisan benar dan lengkap, contoh : EP-01HD61STTXXXXXXXXXXXXXXXXX
  • Tanggal Pembayaran Dilakukan: Isi dengan tanggal pembayaran yang telah dilakukan kepada Penyedia.
  • Pilih Lokasi LPSE: Silakan memilih LPSE yang sesuai dengan instansi setempat.
  • Deskripsi: Isi deskripsi dengan detail alasan yang diinginkan.
  • Lampiran: Wajib melampirkan dokumen pendukung, yang terdiri dari:
    1. Dokumen Surat Pesanan yang dibuat di sistem Katalog Elektronik versi 6.
    2. Dokumen Invoice yang dibuat di sistem Katalog Elektronik versi 6.
    3. Dokumen Pendukung Lainnya.
  1. Selanjutnya, klik “Kirim”.
  1. Pusat Bantuan akan melakukan pengecekan kelengkapan data.
  • Data lengkap
    Apabila data pengajuan lengkap, maka tiket akan diproses lebih lanjut oleh Tim Pusat Bantuan dan Tim Telkom untuk terkait detail pesanan serta PNBP yang diajukan.
  • Data tidak lengkap
    Apabila data pelaporan tidak lengkap, maka Tim Pusat Bantuan akan menginformasikan hal tersebut dan meminta pengguna untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelumnya dilakukan validasi isu pengajuan.